• Jumat, 29 Maret 2024

Vonis Hakim Lebih Rendah, Jaksa KPK dan Gilang Ramadhan Kompak Pikir-pikir

Kamis, 13 Desember 2018 - 08.47 WIB
188

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Terdakwa Gidang Ramadhan Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap kasus suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (12/12/2018).

Majelis Hakim Ketua, Mien Trisnawati, menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 3 bulan, serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili terdakwa Gilang Ramadhan dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, serta pidana denda Rp100 juta, sebagaimana denda tersebut tidak dibayarkan makan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim di ruang sidang PN Tanjungkarang.

Putusan terhadap terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Akan tetapi hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim lebih rendah 9 bulan kurungan penjara, dan terkait denda lebih rendah Rp.100 juta dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, JPU serta kuasa hukum terdakwa yakni Luhut Panjaitan menyatakan pikir-pikir dalam kurun waktu selama tujuh hari.

“Baik yang mulia kami pikir-pikir.” jawab JPU dan kuasa hukum terdakwa kompak.

Menurut JPU, dirinya menyatakan pikir-pikir lantaran harus menyampaikan hasil putusan tersebut kepada unsur pimpinan

“Ya kita mau laporkan dulu hasil sidang putusan ini, dalam waktu kurang lebih satu pekan ini nanti, baru kita sampaikan ke majelis apakah akan melakukan upaya banding atau terima” jelasnya. (Kardo)

 

Editor :

Berita Lainnya

-->