• Sabtu, 27 April 2024

Logistik Sampul Pemilu 2019 Selesai Didistribusikan

Jumat, 14 Desember 2018 - 10.26 WIB
294

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menyelesaikan distribusi sampul kebutuhan Pemilu 2019 15 ke kabupaten/kota se-Lampung sebanyak  1.381.480 sampul.

Kasubag Umum dan Logistik, Ahmad Jumadi, mengungkapkan, untuk sampul pemilu KPU provinsi melakukan pemesanan sendiri tanpa dikoordinir oleh KPU RI dan pengadaan melalui lelang e-catalog yang berjumlah 645.504 sampul dan yang non e-catalog oleh KPU Lampung sebanyak 735.976 sampul.

”Iya sudah dicetak dan sudah didistribusikan semua, hanya menunggu terkait penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu nanti kita adakan lagi," ungkapnya saat di temui di kantor KPU Provinsi Lampubg, Kamis (13/12).

Sementara Komisioner KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan, pengadaan sampul menggunakan e-catalog dan non e-catalog telah diatur dalam surat KPU RI No. 1376/PP.10.2-SD/07/KPU/XI/2018 tentang pengadaan logistik Pemilu 2019 di provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa logistik Pemilu 2019 yang diadakan oleh satuan kerja PU provinsi pada tahun 2018 adalah sampul kubus dan sampai biasa dengan jenis serta kebutuhan sesuai dengan lampiran diadakannya bisa melalui e-catalog nasional dan non e-catalog nasional.

”Jadi untuk pengadaanya ada yang memang diatur untuk pelelangan sampul pakai e-catalog dan ada juga yang tidak,” ungkapnya.

Erwan menerangkan, untuk pengadaan sampul melalui e-catalog nasional pertama sampul kubus. Didalamnya terdapat sampul surat sah sebanyak 9 buah/TPS. Didalamnya mulai dari sampul surat suara PPWP sejumlah 1 buah,

sampul surat suara DPD sebesar 2 buah, sampul surat suara DPR sebanyak 2 buah, sampul surat suara DRPD Provinsi beberapa 2 buah dan sampul surat suara DPRD kabupaten/kota 2 buah.

”Ada juga sampul salinan daftar pemilih dan daftar hadir 1 buah per TPS. Ada juga sampul membentuk model DAA.1, yang terdiri dari sampul membentuk model DAA.1 PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota sejumlah 5 buah per PPS , masing-masing 1 buah untuk setiap jenis Pemilu didalamnya juga berisikan salinan sampul-sampul tersebut,” jelasnya.

Untuk sampul biasa terdiri dari sampul surat rusak dengan jumlah 5 buah per TPS, masing-masing. Kemudian sampul surat tidak sah sejumlah 5 buah per TPS. Adapula sampul membentuk model C berhologram, sampul telah membentuk model C dan C1 dan sampul membentuk model DA .

”Untuk sampul yang dikelola melalui non-katalog seperti tingkat TPS sampul tempat membentuk C3, C6 dan A5 (sampul kubus), sampul tempat anak-anak kunci suara per-suara di TPS,” terangnya.

Kemudian tingkat PPS sampul tempat formuir model C6 yang tidak terdistribusikan. Sementara tingkat PPK mulai dari tempat sampul anak-anak kata kunci TPS per jenis pemilihan dan sampul tempat anak-anak kunci di rekapitulasi di PPK.

Tingkat kabupaten/kota terdapat sampul tempat anak-anak kunci suara orang-orang di TPS menggunakan bantuan kotak gembok, sampul tempat menyimpan formuli hasil rekapitulasi penghitungan.

”Sedangkan untuk tingkat provinsi sampul tempat menyimpan formulir DC lhasi rekapitulasi penghitungan perkembangan suara di tingkat provinsi,” tandasnya. (Sule)

Editor :