Polisi Tangkap Penipu Penjual Pabrik Padi di Tanggamus
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Petugas kepolisian Polres Tanggamus menangkap Mur (50), tersangka yang diduga telah melakukan penipuan penjualan pabrik padi di Pekon (Desa) Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
"Kami menangkap tersangka pada Selasa (11/12/2018) di kediamannya di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Kami menangkapnya berdasarkan laporan dari San Bejo," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas saat dihubungi melalui teleponnya dari Bandarlampung, Jumat (14/12/2018).
Kasatreskrim Polres Tanggamus itu menjelaskan, kejadian bermula saat Mursalin (pemilik pabrik padi) ingin menjual pabriknya dengan harga sebesar Rp150 juta melalui perantara tersangka. Sistem pembayaran dari pabrik padi tersebut dengan cara dibayar tiga kali.
"Tersangka ini sudah dianggap adik oleh San Bejo. Kemudian ia menjual pabrik itu ke San Bejo dengan rincian pembayaran tiga kali yaitu Rp50 juta tanggal 24 April 2017, Rp90 juta tanggal 11 Mei 2017, dan Rp10 juta tanggal 10 Mei 2018," kata dia menjelaskan.
Saat San Bejo mendatangi pabrik padi tersebut untuk meminta hasil penggilingan, kemudian Diana anak dari Mursalin yang menjaga pabrik tersebut mengatakan dirinya belum menerima uang dari tersangka hasil dari penjualan pabrik oleh bapaknya.
"Anak dari Mursalin ini mengaku belum terima uangnya, sedangkan San Bejo katanya telah memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp150 juta. Dari situ San Bejo melaporkan peristiwa ini ke kantor Polisi," kata dia menerangkan.
Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya memang telah menerima uang. Namun, uang yang diterimanya dari San Bejo tidak sejumlah Rp150 juta melainkan hanya Rp60 juta dengan dua kali pembayaran.
"Pengakuannya juga, uang tersebut telah diberikan oleh Dedi, yang merupakan anak dari Mursalin juga. Tapi kita terus mengembangkan kasus tersebut dari bukti-bukti yang kami dapat berupa tiga kwitansi pembayaran pabrik padi. Untuk tersangka sementara ini kita persangkakan pasal 372 atau 378 dengan ancaman penjara 4 tahun," kata Kasatreskrim. (Antara)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








