• Sabtu, 20 April 2024

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Pabrik Penggilingan Padi

Jumat, 14 Desember 2018 - 14.38 WIB
116

Kupastuntas.co, Tanggamus - Mur (50), warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus jual pabrik penggilingan padi.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Jumat (14/12/2018) mengatakan, Mur (50) ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (11/12/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan modus jual pabrik penggilingan padi terhadap korban bernama San Bejo (58), warga Pekon Gisting Bawah,  Kecamatan Gisting, Tanggamus," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Menurut Edi, korban San Bejo (58) melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ke Polres Tanggamus pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.

"Dimana dugaan penipuan dialami korban pada medio April - Mei 2017 lalu," kata dia.

Dikatakan Edi Qorinas, kejadian berawal saat tersangka menawarkan pabrik penggilingan padi yang akan dijual terletak di Pekon Kelungu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus kepada korban. Atas tawaran itu korban tertarik membelinya.

Saat itu disepakati sistem pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali. Tahap pertama tepatnya tanggal 24 April 2017,

korban memberikan uang Rp. 50 juta, kemudian tanggal 10 Mei 2017 korban kembali menyerahkan uang Rp10 juta, dan terakhir pada 11 Mei 2017 korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta.

"Namun ketika meminta hasil penggilingan kepada penggelola Diana, yang bersangkutan menjelaskan bahwa pabrik belum dibayar sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 150 juta," jelas AKP Edi Qorinas.

Ditambahkan AKP Edi Qorinas saat ini terduga pelaku berikut barang bukti kwitansi jual beli diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dapat dipersangkakan pasal 372 atau 378 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu terlapor menuturkan memang benar ada transaksi penjualan pabrik gilingan padi, bahwa saat itu seharga Rp 150 juta namun setelah tawar menawar disepakati harga Rp 100 juta.

Terlapor berkelit mengenai uang senilai Rp 150 juta dan ia hanya mengakui dua kali pembayaran sejumlah Rp 30 juta dan uang telah diserahkan kepada anak pemilik pabrik gilingan padi.

"Pak Sanbejo memberikan uang sebanyak 2 kali semuanya Rp 30 juta, uangnya saya serahkan kepada anak pemilik pabrik semuanya," tutur pria bertubuh kecil itu. (Sayuti)

Editor :