• Sabtu, 27 April 2024

3 Bulan Buron, Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pembunuh Pengamen di Bogor

Minggu, 16 Desember 2018 - 13.23 WIB
283

Kupastuntas.co, Tanggamus - FEB (23) pelaku pembunuh Dendi Dwiyanto (21) seorang pengamen yang ditemukan tewas di kawasan Apartemen Kalianak, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 27 Agustus 2018 lalu, ditangkap polisi di kampung halamannya di Kabupaten Tanggamus.

Upaya pelarian FEB (23) yang tercatat sebagai warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang berkelana dari satu tempat ke tempat lain selama hampir empat bulan, ternyata membuatnya rindu kampung halamannya.

Saat FEB kembali ke rumahnya dan sedang melintas di jalan raya Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, ia disergap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus yang sudah menguntitnya, Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

FEB dipersangkakan telah melakukan pembunuhan terhadap Dendi Dwiyanto (21) pengamen asal Bekasi yang ditemukan tewas di kawasan Apartemen Kalianak, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 27 Agustus 2018 lalu, oleh Polsek Cileungsi sesuai laporan polisi LP/A-817/VIII/2018/Jbr/Res Bgr/Sek Cileungsi tanggal 27 Agustus 2018.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengatakan, penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Polres Tanggamus atas permintaan Polsek Cileungsi Polres Bogor.

"Atas permintaan Polsek Cileungsi dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap tersangka FEB,  saat melintas di jalan raya Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, hari Jumat (14/12/2p18) sekitar pukul 16.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Menurut AKP Edi Qorinas yang didampingi Kanitreskrim Polsek Cileungsi, AKP Deden, di Mapolres Tanggamus, Sabtu (15/12/2018) selanjutnya tersangka diserahkan kepada Kanitreskrim Polsek Cileungsi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Deden langsung menjemput tersangka ke Polres Tanggamus, dan tersangka langsung kami serah terimakan," kata dia.

Sementara Kanitreskrim Polsek Cileungsi, AKP Deden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 yang telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan.

"Terima kasih kepada Polres Tanggamus khususnya Tekab 308, sehingga atas kerjasama selama ini dapat membantu menangkap tersangka," katanya.

Dikatakan AKP Deden kasus pembunuhan terhadap Dendi Dwiyanto (21) pengamen asal Bekasi yang ditemukan tewas di kawasan  Apartemen Kalianak, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terjadi pada 27 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sebelum ditusuk korban bersama rekannya yang  sedang mengamen sempat didatangi dua pria tak dikenal. Salah satu pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau," terang Deden.

Sebelum tewas, ujar Deden, korban dalam kondisi bersimbah darah sempat berusaha melarikan diri  bersama rekannnya ke arah pos satpam dekat Mall Metropolitan Land (Metland) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua pelaku tersebut kembali mengejarnya.

"Tapi setelah ada Satpam, pelaku melarikan diri, kemudian Satpam membantu membawa korban ke RS Hermina. Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kanan hingga mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, sambung Deden, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka FEB sebelum diangkut ke Polsek Cileungsi mengakui semua perbuatannya melakukan penusukan.

"Benar, saya yang melakukan penusukan terhadap korban, sebabnya saat dia mabuk memaksa saya untuk minuman keras. Saya tolak tetapi dia memaksa dan memukuli saya, sehingga saya khilaf menusuk dadanya," tutur pria berbadan kecil itu.

Setelah pembunuhan itu, ia mengaku melarikan diri dengan berpindah tempat, pertama ke Tangerang selanjutnya pulang ke Kotaagung. Atas perbuatannya dia menyesali perbuatannya. "Setelah menusuknya, saya kabur ke Tangerang, setelah itu pulang ke Kotaagung. Atas itu semu saya sangat menyesal," ujarnya. (Sayuti)

Editor :