• Kamis, 02 Mei 2024

Disdukcapil Bandar Lampung Bakar 4.313 e-KTP Rusak

Minggu, 16 Desember 2018 - 22.45 WIB
68

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebanyak 4.313 keping KTP elektronik rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung pada Jumat (14/12/2018) di halaman kantor Disdukcapil setempat.

Pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid. Pemusnahan ini sendiri dilakukan untuk mengantisipasi e-KTP yang sudah rusak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam Pemilu 2019 mendatang.

Kepala Disdukcapil setempat, A. Zainuddin menyebutkan, KTP yang dimusnahkan adalah yang sudah rusak atau patah, dan yang datanya sudah tidak terbaca lagi sehingga dianggap rusak secara fisik.

“Kemudian yang datanya sudah tidak sesuai, karena adanya perubahan data identitas pemilik KTP. Baik data domisili maupun status si pemilik KTP,” ujar Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan, seluruh e-KTP yang dimusnahkan ini telah dihimpun oleh Disdukcapil Bandar Lampung sejak tahun 2015 lalu. Sebelumnya, e-KTP rusak ini telah dilubangi atau dilakukan pemotongan sebagai tindakan pendataan.

“Tapi setelah keluarnya surat edaran dalam rangka untuk pengamanan,  maka kita segera melaksanakan apa yang telah diperintah Pemerintah Pusat, yaitu dibakar” jelasnya.

Proses pemusnahan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil ini, Zainuddin melanjutkan, disaksikan oleh Inspektorat dan Satpol-PP setempat, kemudian dimuat dalam berita acara pemusnahan.

"Untuk tindakan terhadap e-KTP rusak ini selanjutnya akan terus dilakukan dengan cara yang sama, yaitu dibakar," pungkasnya. (Farhan)

Editor :