• Kamis, 25 April 2024

Tak Terima Kebun Karetnya Digusur, Warga Tubaba Polisikan Kepalou Tiyuh Terang Mulya

Minggu, 16 Desember 2018 - 22.05 WIB
245

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Dua warga Tulangbawang Barat, Iskandar dan Noveri, meminta agar Polres Tulangbawang segera menangkap Kepalou Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lantaran  tidak terima lahan perkebunan karetnya digusur oleh Solidah, Kepalou Tiyuh tersebut.

Laporan Iskandar, dan Noveri tersebut, berawal saat sebidang tanah yang berukuran 1000 M2 atau seluas 1 Hektar yang berisi kebun karet milik Noveri yang dibelinya dari Rahmat pada tanggal 15 November 2015 dengan nomor surat keterangan jual beli tanah 013/116/SKJB/TM-GT/XI/2014.

Lokasi tanah tersebut tak jauh dari pusat tiyuh, digusur dengan alat berat pada 23 Oktober 2017 yang lalu. Penggusuran itu diduga dilakukan oleh Solidah, Kepalou Tiyuh Solidah. Kemudian, Iskandar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang dengan Laporan Polisi nomor LP/307/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 23 Oktober 2017.

Menurut Iskandar, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. Namun, selama 14 bulan ini kasus penyerobotan yang dilaporkan pihaknya belum menemukan titik terang atas laporan mereka ke Mapolres.

"Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 23 Oktober 2017 lalu melalui kuasa yang di berikan oleh Noveri pemilik kepada saya Iskandar. Namun, sudah berjalan selama 14 bulan ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dari laporan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Solidah tersebut," ungkap Iskandar saat menyambangi Kantor PWI Tubaba di Kelurahan Panaragan Jaya Tulangbawang Tengah, Minggu (16/12/2018).

Dihubungi wartawan secara terpisah, Solidah Kepalou Tiyuh Terang Mulya menepis atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya itu. Ia berdalih bahwa lahan perkebunan tersebut milik kerabatnya Syampurna. Namun, telah dijual kepada Sarmin setelah sekian lamanya maka dijual kembali kepada Heru pada 2014. Dan diakui oleh Rahmad setelah itu dijual kembali kepada Noveri (Pelapor) seharga Rp9 juta, setelah itu dijual kembali oleh Noveri kepada Nur Abidin.

"Silahkan saja kalau mau menggugat, sampai mana pun kami siap karena kami ada dasar yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, karena sebelum paman kami Syampurna sakit terlebih dahulu, tanah itu telah diberikan kuasa kepada Mudasir orang tua kandung saya, guna mencegah agar sengketa tidak meluas kepada lahan yang lain," ucap Solidah melalui ponselnya.

Kemudian, dirinya mengaku permasalahan gugatan yang di lakukan Noveri (pelapor) tersebut, sudah pernah naik ke kejaksaan. Namun, kata dia, kejaksaan mengatakan berkasnya tidak mencukupi bukti maka berkas tersebut dikembalikan. Dirinya pun menandatangani pengembalian berkas tersebut dari kejaksaan.

"Jadi kami sudah ada surat sertifikat, tapi selama ini belum kami keluarkan nanti kami keluarkan saat di pengadilan apabila masalah ini sampai di sana, silahkan saja saya siap digugat sampai dimana saja mereka melaporkannya," cetusnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :