• Jumat, 26 April 2024

Eni Saragih Sebut Uang Suap dari Kotjo Halal

Selasa, 18 Desember 2018 - 20.17 WIB
18

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi VII DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, mengklaim fee (uang suap) yang dia terima dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, halal karena merupakan upah untuk agen.

“Tentang fee 2,5 persen memang dari CHEC (China Huadian Engineering Company). Memang selalu disampaikan Pak Kotjo kalau fee itu halal, legal, karena Pak Kotjo mendaftarkannya dengan pajak. Saya membantu karena saya yakin tak menyalahi aturan,” kata Eni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Eni menyampaikan itu untuk menanggapi kesaksian Kotjo yang bersaksi untuk dirinya. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang itu.

“Saya mengakui memang pemberian bantuan Pak Kotjo empat kali ada Rp4 miliaran. Tapi pemberian itu tak terkait PLTU (Riau-1). Semua pemberian itu ada tanda terimanya. Jadi, saya tak sembunyi-sembunyi karena saya tidak menganggap itu suap. Saya mengakui salah menerima pemberian dan saya sudah mengembalikan,” ungkap Eni.

Fee yang dimaksud Eni tersebut adalah imbalan dari pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Dalam dakwaan disebutkan, Kotjo pada sekitar 2015 mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 sehingga dia mencari investor dan didapatlah CHEC Ltd dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS.

Dari jumlah tersebut, Eni diduga juga akan mendapat bagian 3,5 persen atau sekitar 875.000 dolar AS. “Saya beri tahu Ibu Eni kalau tidak salah saya akan dapat 2,5 persen, dan itu halal karena itu agent fee (upah agen) jadi semua dapat fee. Setelah saya yakin Bu Eni dapat mempertemukan saya dengan Pak Sofyan Basir, saya katakan saya dapat agent fee 2,5 persen, tapi saya tidak pernah mengatakan Ibu Eni dapat berapa,” ungkap Kotjo.

“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), Saudara mengatakan ‘Saya sampaikan bahwa saya dapat agent fee 2,5 persen Tahun 2016 ketika berada di lobi Gedung PLN. Saya beri tahu karena saya ingin memastikan Eni bisa mempertemukan saya dengan Pak Sofyan Basir, yang tahu soal agent fee 2,5 persen selain saya adalah Setya Novanto dan Eni Maulani Saragih’, apakah ini benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald Worotikan.

“Sebenarnya kalau 2,5 persen itu orang akan tahu memang jumlah segitu, itu common sense (nilai yang wajar) terdakwa tahu dan insya Allah fee-nya legal, tapi saya tidak pernah mengatakan itu ke Pak Setya Novanto karena asumsi saya, dia tahu karena fee 2,5 persen itu memang common sense,” jawab Kotjo.

Dalam BAP disebutkan, fee tersebut akan dibagikan kepada Kotjo sendiri sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS, serta Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS. “Apa peran Setnov (Setya Novanto) sehingga dicadangkan 6 juta dolar AS?” tanya jaksa Ronald lagi.

“Pertama-tama, semua yang ada di list (daftar) itu tidak tahu akan mendapat uang, yang tahu cuma saya. Lalu KPK menyita list itu dan terungkap di media, jadi mereka surprise (kaget). Nah saya dan beliau (Setnov) sudah kenal lama, saya merasa berutang dengan dia, saya ingin berterima kasih kepada beliau karena beliau selalu membantu,” jawab Kotjo. (Inews)

Editor :