• Rabu, 24 April 2024

BNNP Lampung Rilis Hasil Penyidikan TPPU, Uang Rp1,2 M Dipamerkan

Rabu, 19 Desember 2018 - 13.40 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyampaikan hasil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dari hasil penyidikan tersebut BNNP Lampung berhasil menyita uang tunai Rp1.228.700.000.

Di mana uang itu merupakan perkara dari tersangka atas nama Dodi Purnomo dan Sai Roni.

Selain uang, ada pula item-item yang disita BNNP Lampung. Di antaranya, satu bidang tanah yang di atasnya berdiri satu unit rumah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Dua bidang tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Dua unit mobil, satu unit motor, satu buah buku sertifikat tanah, dua buah buku akte jual beli tanah, satu buah rekening Mandiri beserta kartu ATM, dan satu buah buku rekening BCA beserta kartu ATM.

"Semua item ini kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi yang mana keseluruhan ini merupakan merupakan tindaklanjut dari perkara awal narkotika," jelas Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan Tiga Kilogram Sabu-sabu

Uang miliaran rupiah tersebut terang Kepala BNNP Lampung, didapati dari tersangka Dodi Purnomo. Lanjut dia, jika dilihat dari usia Dodi yang masih 35 tahun sangat tidak masuk akal memiliki harta seperti yang disita BNNP Lampung.

"Uangnya sudah banyak tapi usianya masih 35 tahun. Karena memang bisnis narkoba ini sangat menjanjikan. Cepat kaya tapi cepat juga ke laut," ucapnya.

Ia menegaskan, penyampaian yang disampaikan BNNP Lampung ini merupakan bentuk nyata dari penanganan narkotika.

"Bahwa apa yang selama ini disampaikan BNN, kami akan tindak tegas pelaku bisnis haram ini dengan menyita dan merampas harta hasil narkotika adalah sebuah fakta. Ini tidak lain adalah bentuk dari pertanggungjawaban kami ke negara dan masyarakat khususnya," tambahnya. (Kardo)

Editor :