• Kamis, 18 April 2024

Menteri Yohana Usulkan Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan 20 Tahun, Ini Alasannya..

Rabu, 19 Desember 2018 - 21.24 WIB
15

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengusulkan agar batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 20 tahun. Pilihan batas usia ini didasarkan pertimbangan kesetaraan gender bagi kedua jenis kelamin.

"Jadi usia paling tepat setelah saya bandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata khusus perempuan 20 dan laki-laki 22 tahun," ujar Yohana di istana wakil presiden, Jakarta, Rabu (19/12).

Pernyataan ini menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan UU Perkawinan yang sebelumnya mengatur batas usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki.

Namun dalam putusannya, MK tak menentukan batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki. Menurut MK, hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.

"Kami perlu kerja sama, pendekatan dengan pihak DPR agar ada kesepakatan bersama. Yang jelas UU Perlindungan Anak kan menyebutkan minimal (usia perkawinan anak) 18 tahun," katanya.

Yohana menyatakan akan mengkaji lebih lanjut putusan MK sebelum mendiskusikan dengan pihak DPR. Rencananya ia juga akan melakukan audiensi dengan Ketua MK Anwar Usman untuk membahas batas usia tersebut pekan depan.

"Kami akan siapkan itu sebaik mungkin sehingga kesepakatan ini bisa kita bawa ke DPR lebih cepat," ucap Yohana.

Pada 13 Desember 2018, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

MK berpendapat perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak. (cnn)

Editor :