• Sabtu, 20 April 2024

Bawa Kertas Segel Tower, Dua Anggota Dewan Panjat Ruko Tiga Lantai

Kamis, 20 Desember 2018 - 18.49 WIB
301

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penertiban tower base transceiver station (BTS) pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel 15 BTS bermasalah yang diduga melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.

Penertiban dilakukan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot setempat, Kamis (20/12), dengan menyegel BTS –BTS yang berada di atas gedung maupun yang ditanam di tanah.

Dari pantauan Kupastuntas.co, dua anggota dewan yakni Num’an Abdi, dan Barlian Mansyur memanjat ruko tiga lantai yang berada di jalan Antasari nomor 111, Tanjung Baru, untuk melakukan pemasangan segel tower BTS yang berada di atas ruko tersebut.

“Hari ini tim sudah turun, sudah 15-an BTS yang kita segel hari ini. Cukup banyak BTS yang bermasalah, tidak bisa selesai satu hari ini, jadi bertahap dulu,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Nu’man Abdi.

Nu’man menjelaskan, dari 15 tower yang disegel diantaranya milik Protelindo dan Tower Bersama Group, itu karena tidak sesuai perjanjian dengan Pemkot, bahkan satu tower di Jalan Antasari yang berdiri kokoh diatas bangunan Ruko Berkah Motor belum memiliki izin, kemudian BTS di Jalan S Parman sudah tidak berfungsi.

”Beberapa tower Monopol yang kita segel seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot, perjanjiannnya mereka janjikan ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan WIFI Gratis radius 300 meter, ternyata tidak ada. Satu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama,” kata Nu’man.

Selain Num’an dan Berlian, terlihat juga anggota komisi I lainnya yakni, Jauhari, Hendra Mukri, dan Edison Hajjar.

Penyegelan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) Ito Saibatin, dan stafnya Doni, Kabid Tibum Badan Pol PP Jan Roma, beserta dua anggotanya, Kabid Pengawasaan Dinas Pemukiman Dekrison, yang hanya ikut saat penyegelan di Jalan S Parman, dan perwakilan pegawai Diskominfo Ridho.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, pihaknya akan meminta pemilik tower yang melanggar izin untuk segera membuat kembali perizinannya.

“Kalau untuk pengawasan kan ada di Disperkim, karena untuk izin nya mereka membuat dulu, baru mendirikan tower. Untuk pengawasan ada di mereka (Disperkim),” katanya.(Wanda)

Editor :