• Rabu, 24 April 2024

Dana BOS-PIP Tidak Tepat Sasaran, Pengamat Hukum: Audit BPK Bisa Jadi Dasar Penyidikan Penegak Hukum

Kamis, 20 Desember 2018 - 20.42 WIB
159

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, bisa menjadi bahan dasar penyelidikan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana didalamnya.

Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Budiono, menanggapi hasil temuan BPK Lampung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pemkot Bandar Lampung Tahun 2015-2018, yang tidak tepat sasaran.

“Kalau temuan itu bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana, maka harus diserahkan kepada penegak hukum,” kata dia, Kamis (20/12).

Budiono menekankan bahwa pentingnya tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap temuan BPK tersebut, mengingat adanya ketegasan dari pihak BPK yang menyatakan jangan sampai aparat penegak hukum bertindak.

“Tidak tepatnya sasaran BOS dan PIP, bisa jadi disebabkan oleh adanya kesalahan administrasi. Kalau itu fiktif, dananya ada, tapi orangnya tidak ada, baru itu yang masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, satker terkait harus segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK," terangnya.

Menurutnya, BPK juga harus bisa bersikap tegas apabila ada satker yang belum juga memperbaiki administrasi setelah lewat masa tenggat waktu 60 hari yang diberikan.

“Kalau lewat 60 hari ada yang belum melaksanakan rekomendasi BPK, itu kembali lagi ke kewenangan BPK, apakah akan diproses hukum atau tidak. Saya harap BPK bisa bersikap tegas,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (20/12) siang, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana pendidikan melalui program BOS dan PIP kepada Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2015-2018 semester pertama, di kantor BPK setempat.

Kepala Perwakilan BPK Lampung, Sunarto, menyebutkan, bahwa di Pemkot Bandar Lampung, PIP belum diterima oleh seluruh peserta didik yang membutuhkan, kemudian pencairan dan penyaluran dana pendidikan seringkali tak tepat waktu.

"Atas permasalahan itu, kami rekomendasikan agar Pemkot memverifikasi kembali kelayakan penerima bantuan PIP. Inputnya masih bermasalah. Sinkronisasikan kembali dengan data anak usia sekolah yang memperoleh KIS dan PKH. BOS dan BOSDA juga verifikasi sesuai kebutuhan," pesan Sunarto.

“Paling lambat 60 hari setelah LHP ini disampaikan, rekomendasi dari BPK harus segera dilaksanakan. Jika tidak, maka aparat penegak hukum yang akan bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mengatakan, selama ini masalah pendidikan memang selalu menjadi perhatian utama bagi Pemkot Bandar Lampung. Terkait dana dari Pemerintah Pusat, Herman mengaku, bahwa penyaluran dana BOS melalui Pemerintah Provinsi langsung ke sekolah.

“Kabupaten/kota se-Indonesia sama, tanggung jawab dananya ke Provinsi dulu. Kalau dana sertifikasi paling lama dua hari langsung dikirim ke rekening masing-masing. Biling (bina lingkungan) pembayarannya tiap enam bulan sekali ke Kepala Sekolah," ungkapnya.

Mengenai rekomendasi dari BPK, Herman menegaskan  akan segera melaksanakan rekomendasi tersebut. "Akan kita perbaiki paling lambat 60 hari. Belum saya lihat apa isinya, ada di dalam bukunya. Mudah-mudahan tidak banyak. Mungkin tentang pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Pastinya akan kita perbaiki mana yang kurang sempurna. Mudah-mudahan lancar semua," pungkasnya. (Farhan)

Editor :