Bupati Loekman Lantik 49 Kepala Kampung
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto lantik 49 Kepala Kampung terpilih dan 3 Pergantian Antar Waktu (PAW) karena berhalangan tetap. Pelantikan dilakukan di Balitbangda Kota Gajah, Jumat (28/12) dengan dihadiri jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Bupati Loekman usai pelantikan mengatakan, sebagai aparat pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, salah satu tugas pokok kepala kampung adalah pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepala kampung dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut.
"Terpilihnya saudara sebagai kepala kampung, memberikan harapan besar kepada masyarakat bahwa pelayanan yang mereka terima akan lebih baik dari sebelumnya. Demi terciptanya pelayanan publik sesuai harapan tersebut, pengabdian kita harus dilandasi dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi," Katanya.
"Untuk itu saya mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah kampung, mari kita tunjukkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, kepentingan masyarakat menjadi prioritas kita semua,” Ujarnya.
Loekman juga meminta agar perangkat kampung berhati-hati dalam mengelola anggaran dengan berpegang pada empat dasar yang mesti dilakukan, yakni asas manfaat, transparansi, efektif dan efisien.
Selain empat asas tersebut, ada tiga kewajiban yang meski dilakukan perangkat desa. Pertama, adil, kedua melibatkan peran serta masyarakat dan ketiga akuntabilitas.
Selain itu dalam melaksanakan tugas, harus sesuai dengan batas dan kewenangan dalam Tangung jawabnya, jangan sampai melebihi. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









