• Sabtu, 27 April 2024

Bupati Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2019

Jumat, 28 Desember 2018 - 14.34 WIB
490

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam rangka menyambut perayaan tahun baru masehi 2019, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah Camat dan Lurah/Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan agar menyampaikan kepada jajaran kerjanya dan masyarakat supaya tidak melakukan perayaan tahun baru.

Instruksi itu di sampaikan Bupati melalui surat edaran tertanggal, Jum'at (28/12/2018).

Dalam surat itu Adipati mengatakan, pergantian tahun baru masehi agar dijadikan sebagai momentum untuk instrospeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan di masa lalu untuk dapat di perbaiki di masa mendatang.

"Tidak boleh ada perayaan tahun baru, baik itu berupa hiburan, menyalakan kembang api ataupun meniup trompet, lebih baik kita berdzikir meminta kepada Allah supaya hidup kita lebih baik dan dijauhkan dari bencana - bencana," tegas Adipati saat di konfirmasi oleh awak media diruang kerjanya.

Iya berpesan supaya tidak ada hiburan dan tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.

"Saya juga meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar membimbing dan memimpin masyarakat untuk melaksanakan ibadah keagamaan dilingkungan sarana ibadah masing – masing," pintanya.

Kepada para orang tua, lanjut Adipati, agar tidak membiarkan anak-anaknya turun kejalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban dan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

"Saya berharap agar Instruksi ini dapat di perhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya," pungkasnya. (Fito)

Editor :