Polsek Semaka Tanggamus Ringkus Pelaku Pencurian Emas yang Merupakan Residivis Curanmor

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang residivis curanmor, HD alias Wahid (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Semaka atas dugaann melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu bobol rumah milik Ahmad Fauzi.
Tersangka HD alias Wahid yang merupakan warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Semaka, tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Kamis (27/12/2018) malam.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka HD melancarkan aksinya membobol rumah korban pada Rabu (26/12/2018) pagi, saat korban yang merupakan warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus sedang ke sawah.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya berikut barang bukti kejahatan berupa surat pembelian emas yang ditaruh didalam dompet, pada Kamis (27/12/2018) malam," kata Heri Yulianto, di Mapolres Tanggamus, Sabtu (29/12/2018).
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, kronologis kejadian pencurian dilakukan tersangka pada Rabu, 26 Desember 2018 sekitar pukul 05.20 WIB. Tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban dengan cara merusak kunci/gembok pengaman pintu lalu mengambil Emas 24 karat seberat 8 gram dan sejumlah pakaian korban, beruntung korban memiliki CCTV sehingga tersangka tidak dapat mengelak.
"Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang pergi ke sawah," jelas Iptu Heri Yulianto.
Lanjutnya, setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban kemudian tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban.
"Akibatnya korban mengalami kerigian senilai Rp. 4.720.000,- dan melapor ke Polsek Semaka," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut rekaman cctv, nota pembelian emas 24 karat seberat 5 gram dan 3 gram yang ditemukan dirumah tersangka, kaos singlet warna putih milik pelaku yang dikenakannya saat menjalankan aksinya, satu jam tangan milik tersangka dan dompet warna pink milik korban diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara tersangka HD dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya dengan merusak gembok pintu rumah menggunakan kawat.
Pria berbadan agak gemuk itu juga mengakui pernah menjalani hukuman karena mencuri motor dan keluar penjara awal tahun 2016. Namun dia mengelak bahwa emas tidak ada didalam dompet, diperkirakannya terjatuh saat ia pergi dari rumah korban.
"Benar saya yang ambil dengan membobol pintu, tapi emasnya mungkin terjatuh saat saat saya berlari," kata pria dua anak itu.
Untuk dua kali berhadapan dengan hukum, dia mengaku menyesali perbuatannya dan akan insyaf kedepannya.
"Nyesel pak, kedepannya mau insyaf," tandas pria yang dikenal sangat meresahkan itu. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Terpeleset Saat Memancing di Pantai Teluk Betung Tanggamus, Ali Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Unggul, SMAN 1 Kotaagung Masuk Daftar
Kamis, 08 Mei 2025 -
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025