• Sabtu, 27 April 2024

Warga Kotaagung Timur Tangkap Basah Pelaku Pembuang Bangkai Ayam di Sumber Mata Air

Sabtu, 29 Desember 2018 - 17.51 WIB
87

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sejumlah warga Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, menyandera mobil truk yang mengangkut bangkai ayam dan dibuang di sumber mata air Pekon Batu Keramat, Jumat (29/12/2018).

Kepala Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kotaagung Timur, Masranto kepada Kupastuntas.co menuturkan, peristiwa itu berawal saat sejumlah warga memergoki dua orang pria  yang kemudian diketahui bernama Seno dan Zeldi Alexander, sedang membuang tiga karung bangkai ayam yang dibawa menggunakan mobil truk Izusu BE 4881 V ke sumber mata air warga, disekitar tikungan eks losmen Minto Batu Keramat, Jumat (29/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Warga lantas menggelandang Seno dan Zeldi serta mobil truk ke kantor Pekon Batu Keramat. Dan dari hasil interograsi diketahui jika bangkai ayam itu berasal dari sebuah peternakan ayam di Kecamatan Gisting, yang sengaja dibuang ke jurang yang dibawahnya terdapat sumber mata air warga.

"Tindakan mereka membuang bangkai ayam ini benar-benar keterlaluan, karena lokasinya merupakan sumber mata air warga. Padahal dilojasi itu ada spanduk peringatan untuk tidak membuang sampah karena ada sumber mata air. Ini yang dibuang justru bangkai ayam," kata Masranto.

 

Menurut Masranto, pembuangan bangkai ayam ini selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) juga dapat mencemari sumber mata air yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk mengamankan mobil truk di Dinas LH untuk kepentingan penyelidikan," kata dia.

Ada dugaan, kata Masranto, pembuangan bangkai ayam di sumber mata air ini merupakan jalan pintas yang dilakukan oleh pelaku.

"Melihat ayam yang mati berjumlah banyak, ada tiga karung besar, ada dugaan karena terserang virus, dan ini mengancam kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan warga," katanya.

Masranto juga menuding, perbuatan perusahaan ternak ayam yang membuang bangkai ayam itu bisa terkena  sanksi pidana berdasar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), karena tindakan membuang bangkai ayam di sumber mata air merupakan pencemaran lingkungan.

"Membuang bangkai ayam ini mencemari lingkungan, apalagi disitu ada sumber mata air warga. Untuk itu kami meminta kepada instansi terkait termasuk Polres Tanggamus, segera menindak tegas kepada pihak perusahaan, yang diduga adanya pelanggaran dan kejahatan lingkungan,” tegasnya. (Sayuti)

Editor :