Hari Ini KPK Terapkan Aturan Pemborgolan Tahanan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan. Pemborgolan mulai diterapkan Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan). Aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," ujar Febri, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dia menuturkan, pemborgolan mulai diterapkan di Bandung dan Jakarta. "Baik untuk tahanan persiapan persidangan dan dari rutan ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pantauan di Gedung KPK, salah satu tahanan sudah mengenakan borgol, yaitu Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK. Dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM). (Inews)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025