Polisi Berhasil Ringkus 2 Begal di Pringsewu

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor yang kerap melakukan aksi di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kedua tersangka tersebut bernama Riduan alias Rido (27) dan HE (18), warga Handayung Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap bersama Tekab 308 Polres Lamteng pada Senin (31/12/2018) pukul 23.30 Wib dirumahnya masing-masing.
"Penangkapan kedua tersangka, karena laporan dari korban bernama Muhamad Sabarudin pada tanggal 31 Desember 2018," ungkapnya, Rabu (2/1/2019).
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 5991 UR dan Honda Supra BE 3555 milik korban.
Adapun modus para tersangka, yakni dengan cara merusak pintu depan yang dikunci dengan kayu, kemudian mengambil dua unit motor yang kunci kontaknya masih menempel di motor yang terparkir di ruang depan rumah.
"Pada saat kejadian, korban sedang berada di belakang rumah. Kejadian itu langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukoharjo," jelasnya.
Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih baik lagi menjaga barang-barang berharga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu kepada petugas, HE mengakui bukan kali ini saja melakukan pencurian kendaraan.
"Sebelumnya saya juga sering mencuri motor, tepatnya pertengahan tahun lalu pun saya juga mencuri motor,”katanya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Jamaah Haji Lansia Asal Pringsewu Wafat Saat Safari Wukuf
Kamis, 05 Juni 2025 -
Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Wanita Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
Kamis, 05 Juni 2025 -
Sudin Gelar Reses di Sukoharjo II, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Tentang Hukum dan Sosial
Kamis, 05 Juni 2025 -
97 CPNS di Pringsewu Terima SK, Riyanto: Harus Tulus Mengabdi
Senin, 02 Juni 2025