• Jumat, 26 April 2024

Berkas Perkara Narkoba Cepleng Lengkap, Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Jumat, 04 Januari 2019 - 09.24 WIB
157

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, Wawan Apriadi alias Cepleng kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pasalnya, berkas perkara kepemilikan narkoba pria 31 tahun yang merupakan warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, Jumat (4/1/2019) mengatakan, tersangka dilimpahkan pada, Kamis (3/1/2019) siang.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra.

Anton menjelaskan, sebelumnya, tersangka Wawan ditangkap pada Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

Wawan dipersangkakan sebagai pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, tanggal 19 Januari 2018 lalu. Namun petugas hanya menemukan istrinya di rumah dan Wawan telah melarikan diri.

Dalam perkaranya, diamankan barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 0,14 gram, tiga bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, dua bundel plastik klip, timbangan digital, empat buah pirek baru, dua pirek bekas pakai, tiga sumbu, lima buah sekop pipet, delapan korek api gas, tiga unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.

"Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu Anton. (Sayuti)

Editor :