• Jumat, 29 Maret 2024

Selama Periode 2018, Bawaslu Bandar Lampung Sudah Tangani 15 Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 05 Januari 2019 - 16.23 WIB
30

 

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Sepanjang Periode Agustus sampai Desember 2018, sedikitnya 15 pelanggaran pemilu baik tingkat kecamatan maupun tingkat kota telah berhasil diregitrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung.

Jumlah tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, melalui rilisnya yang diberikan kepada Kupastuntas.co, pada Sabtu (5/1/2019).

Candra mengatakan, hingga saat ini lembaga pengawas pemilu sejak Bawaslu Kota Bandar Lampung pada periode Agustus – Desember 2018 telah meregistrasi 5 Kasus Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Terdiri dari 3 Temuan Pengawas Pemilu dan 2 Laporan Masyarakat dengan Rincian 4 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dan 2 Dugaan Pelanggaran lainnya, dalam hal ini terdapat 1 kasus dengan 2 dugaan pelanggaran.

"Iya sampai saat ini kita telah menemukan 2 dugaan pelanggaran Administratif Pemilu di Daerah Pemilihan 1 Kota Bandar Lampung yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi Lampung yang selanjutnya dilakukan proses sidang administratif. Selain itu kita juga saat ini tengah  melakukan proses sidang untuk 2 Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu di Daerah Pemilihan (Tanjung Senang, Sukabumi dan Sukarame) dan Daerah Pemilihan 5 (Panjang, Bumiwaras, Kedamaian) yang ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan," ungkapnya.

Sedangkan untuk di tingkat kecamatan, lanjiut Candra, pada periode Agustus – Desember 2018, Bawaslu telah meregistrasi 10 kasus penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang terdiri dari 0 laporan masyarakat dan 10 temuan panwaslu kecamatan dengan rincian 10 dugaan pelanggaran administrasi.

Selain itu, Candra juga mengatakan, terkait gress program ke depan, pihaknya mengaku sudah memiliki program, hanya saja masih dalam pembahasan kajian sesuai dengan aturan dan tahapan. Pihaknya juga sangat apresiasi dengan kinerja Panwascam se-Kota Bandar Lampung yang hingga saat ini yang telah bekerja sepenuh hati dalam melakukan pengawasan.

"Oleh karena itu, untuk memaksimalkan kinerja selain pihak panwascam dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas, Kita juga banyak melakukan kerjasama dengan masyarakat tentunya, sebagai bentuk keseriusan kami atas laporan kerjasama masyarakat untuk mewujudkan pemilu damai dan bersih pihak kami pihak Bawaslu akan memberikan reward kepada warga yang melaporkan dengan alat bukti dan pembuktian yang kuat, tetapi apa bentuknya belum bisa disebutkan masih dalam bahasan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama ditegaskan pula oleh Komisioner Bawaslu Kota Balam divisi Penindakan dan Pelanggaran Yahnu Wiguno Divisi menyebutkan, pihaknya telah mempublikasikan hal itu bukan berarti memiliki tendensi tetapi tujuannya untuk refleksi akhir tahun kegiatanyang dilakukan Bawaslu.

Yahnu juga mengatakan dipublikasikannya catatan akhir tahun tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Ke depan, Bawaslu Kota Bandar Lampung secara kontinu akan terus menindaklanjuti segala bentuk temuan/laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kota Bandar Lampung karena hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Harapannya adalah sudah barang tentu, agar para peserta pemilu lebih memperhatikan dan menaati aturan yang ada, sekalipun persaingan yang terjadi akan lebih kompetitif namun suasana dan kondisi yang kondusif, aman, dan damai tetap dapat diwujudkan," tandasnya. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->