• Sabtu, 20 April 2024

Beredar Informasi Pembukaan CPNS 2019, Begini Klarifikasi Kemenpan RB

Selasa, 08 Januari 2019 - 21.00 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beredar sebuah slide paparan berlogo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Rencana CASN (calon aparatur sipil negara) Tahun 2019.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan soal kondisi dan jumlah ASN saat ini di seluruh wilayah Indonesia. Disebutkan, saat ini jumlah ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) per Maret 2017 ada sebanyak 4.351.490.

Selain itu, dalam paparan itu juga dijelaskan kajian tentang tahapan pengadaan ASN tahun 2019 untuk instansi pusat maupun daerah. Bahkan, dalam paparan itu juga membahas jumlah lowongan, formasi yang dibuka, hingga skenario perhitungan pembukaan seleksi CPNS.

Terkait informasi yang beredar tersebut, Kementerian PAN-RB belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Dia tak mengiyakan maupun membantah informasi tersebut.

"Secara umum yang dapat kami sampaikan bahwa hal itu masih dalam pembahasan," katanya dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dihubungi terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa informasi tersebut kurang sesuai. Dia mengatakan pihaknya masih menganalisis rencana tersebut.

"Belum benar.. masih dalam analisis," kata Setiawan.

Dalam informasi ini juga diketahui, bahwa total formasi yang dibutuhkan untuk ASN 2019 mencapai 254.173. Jumlah itu terbagi untuk dua tahap seleksi.

Tahap pertama ialah Januari 2019 untuk seleksi PPPK Formasi Pemda sebanyak dengan jumlah 160.000 formasi. Formasi yang dibuka untuk tahap pertama ini ialah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara seleksi tahap dua akan digelar M3i 2019 untuk 94.173 formasi CPNS & PPPK. Formasi yang dibuka untuk tahap dua ini ialah CPNS reguler (umum), CPNS khusus (cumlaude, disabilitas, dll), PPPK Pusat, dan PPPK daerah.

Namun, informasi ini masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Hal ini mengingat pemerintah lewat Kementerian PAN-RB belum bisa menjawabnya secara tegas. (Detik)

Editor :