• Rabu, 24 April 2024

Digerebek Saat Pesta Sabu, Tukang Servis HP Warga Kotaagung Awali Tahun Baru Dibalik Jeruji Besi

Selasa, 08 Januari 2019 - 16.33 WIB
88

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pria berinisial SE (40), warga Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Dari ruang kerja terduga pelaku yang berprofesi sebagai pelukis dan tukang service handphone itu turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip. Untuk diketahui pelaku pernah tersangkut kasus yang sama pada tahun 2015,

Selain itu juga diamankan 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1 dompet berisi KTP terduga pelaku.

Pengungkapan tersebut terbilang cukup membanggakan diawal tahun 2019 sebab berat sabu melebihi 5 gram, dengan itu Polres Tanggamus berhasil menyelamatkan sekitar 55 orang anak bangsa, dengan estimasi 1 gram dapat membuat teler 5 sampai 6 orang.

Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, terduga pelaku diamankan kemarin Senin (7/1/2019) pagi saat berada dirumahnya.

"Terduga merupakan pemilik rumah tempat diamankannya barang bukti Narkoba pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (8/1/2019) siang.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan saat petugas melakukan penyelidikan laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan di TKP tersebut.

"Saat penggerebekan, Kamis tanggal 3 Januari 2019 malam, terduga pelaku melarikan diri, namun barang bukti ditinggalkan di lantai. Disaksikan ketua RT, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan diamankan guna dimintai keterangannya, diperkirakan barang bukti Narkoba merupakan milik salah seorang terduga pelaku yang belum tertangkap. "Guna terangnya perkara tersebut. Tiga terduga masih dalam pencarian," tegasnya.

Ditambahkan Iptu Anton Saputra apabila terduga terbukti atas kepemilikan barang haram tersebut, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3," pungkasnya.

Sementara itu, terduga pelaku SE tidak menampik jika telah menyalahgunakan sabu tersebut, bahkan sebelum ditangkap telah memakainya bersama 3 temannya yang melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas.

Residivis kasus Narkoba tahun 2015 itu mengaku kabur tidak bersama ketiga temannya, namun kabur ke lain arah sehingga tidak mengetahui keberadaan ketika temannya. Setelah teringat keluarganya dan bingung akan kemana dia memberanikan diri pulang ke rumah sehingga berhasil ditangkap.

Lebih lanjut terkait barang haram itu, SE berkilah bahwa sabu merupakan milik temannya yang kabur yang dititipkan kepadanya. Ia juga tidak mengetahui penjualan Narkoba itu karena setiap dia pakai sabu tidak pernah membeli. Namun hanya menyediakan tempat pesta sabu yaitu diruang kerjanya.

"Sabu ditaruh dilantai ruang kerja ketika kami kabur, barang itu milik teman saya," kata SE dalam keterangannya.

Terhadap 2 kasus Narkoba yang dialaminya ini, SE menuturkan rasa penyesalannya, walaupun ia terlihat ragu untuk berubah namun dia berucap akan berusaha menjadi orang baik, tidak melanggar hukum serta tidak pakai sabu demi keluarganya.

"Nyesel pak, mudah-mudahan saya bisa berubah demi keluarga saya, kasihan mereka," tandas pria berambut gondrong itu. (Sayuti)

Editor :