Kotak Suara KPU Bandar Lampung Terjual Seharga Rp247 Juta Lebih
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kotak Suara alumunium milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, akhirnya terjual melalui lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan harga mencapai Rp274.493.000.
Komisioner KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, lelang tersebut dimenangkan oleh pengusaha swasta dari Jakarta atas nama Tri Sila dengan harga yang melebihi harga yang telah ditentukan sebesar Rp158.917.000.
"Iya sudah terjual melakui proses lelang di KPKNL, dengan pokok harga sebesar 274 juta rupiah. Itu merupakan penawaran yang lebih dari harga yang ditawarkan sebesar 158 juta rupiah, karena kita (KPU) sendiri membuka penawaran dengan harga Rp11.000 per unitnya dengan jumlah unit sebanyak 4.660 kota suara sehingga apabila diakumulasikan menjadi Rp158.917.000," ungkapnya, Rabu (9/1/2019).
Ika juga menerangkan, dalam proses lelang ini, KPU Bandar Lampung sama sekali tidak turut serta. KPU hanya menyiapkan jumlah barang dengan harga yang sudah disetujui oleh KPU RI, sedangkan untuk proses lelang sepenuhnya dilakukan oleh KPKNL.
“Iya saat proses lelang kamu tidak terlibat, hanya disaat penentuan perusahaan dengan harga penawaran tertinggi kami hadir dan melihat perusahaan mana yang menang. Selain itu uang dari hasil lelang ini juga akan langsung masuk ke KAS nengara melalui KPKNL," ujarnya.
Ika juga menerangakan, saat proses pengambilan kotak suara oleh pemenang, pihaknya hanya melakukan pengawasan saja, tidak ikut serta dalam persiapan dan pengambilan barang maupun oengiriman yang ada di gudang logistik. Sampai hari ini Rabu (9/1/2019) beberapa kotak suara sudah dirapikan dan pemenang juga sudah mendatangi 2 gudang logistik KPU Bandar Lampung.
"Nah kita juga gak terlibat dalam pengiriman ataupun oengambilan kotak suara, kami hanya mengawasi saja. Ini kan diberi waktu 7 hari dimulai dari ditetapkannya sebagai pemenang pada 4 Januari lalu, oleh karena itu di gudang logistik juga sidah dipersiapkan," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



