• Rabu, 24 April 2024

Orang Tua Diimbau Waspadai Predator Anak

Rabu, 09 Januari 2019 - 10.23 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Polisi mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban predator anak. Orang tua harus selalu waspada dimanapun berada, baik di lingkungan rumah atau sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Hapran Rambak, saat ekspose penangkapan seorang pria pelaku predator anak di Mapolsekta setempat, Selasa (8/1/2019).

“Kita imbau kepada orang tua untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak. Orang tua harus selalu berhati-hati karena anaknya bisa saja jadi sasaran pelaku kejahatan,” kata Hapran.

Dijelaskan Hapran, pelaku predator anak itu biasanya memberi korban sebuah imbalan atau iming-iming makanan atau mainan kesukaan korban agar mau menuruti aksi bejatnya. Bahkan, korban bisa saja diancam agar tidak melaporkan perbuatannya pada siapapun.

Diketahui, Anggota Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pria berinisial AH (23), karena diduga melakukan sodomi anak dibawah umur berinisial B, warga Langkapura, Bandar Lampung.

Pelaku yang merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diringkus di rumahnya pada Jumat (4/1/2019) lalu.

“Korban saat itu bersama ketiga temannya sedang bermain bola, lalu diajak pelaku cari rambutan di sekitar kebun Rajabasa,” jelas Hapran.

Hapran melanjutkan, korban sengaja dipisahkan dari teman-temannya. “Lalu pelaku menyebut ada ulat bulu di punggung korban, dan saat itulah aksi rudapaksa dilakukan," ujarnya.

Perbuatan pelaku ini, kata Hapran, ternyata sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, ia (Pelaku) pernah ditangkap pada Tahun 2015 atas kasus yang sama. Kapolsek menduga bahwa pelaku memiliki kelainan seksual, yakni pedofilia dan LGBT.

“Jadi pelaku ini merupakan residivis. Setelah keluar dari penjara, tidak kapok, malah beraksi lagi, korbannya juga anak laki-laki. Sekali lagi, saya imbau orang tua harus hati-hati, jangan biarkan anak-anaknya bermain tanpa pengawasan," pesan Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 e, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Kardo)

Editor :