Polda Lampung Masih Cari Pelaku Ujaran Kebencian Tentang Tsunami Kalianda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Subakti mengatakan pihaknya masih tetap melakukan pencarian terhadap Kelvin Yudha Tama.
"Sampai sekarang masih dicari. (Kami) sudah lakukan cross check dengan pihak keluarga," katanya kepada awak media di Mapolda Lampung, Rabu (9/1/2019).
Kelvin Yudha Pratama merupakan pelaku ujaran kebencian yang sempat viral di media sosial dengan mengucapkan kalimat provokasi yang menyatakan untuk mengajak orang-orang menolak memberikan santunan kepada korban tsunami, dan mendoakan warga Kalianda terkena bencana.
"Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi lagi dengan pihak keluarga. Masih kita dalami lagi," ujarnya lagi.
Ia menyatakan pihak kepolisian terus berupaya melakukan pencarian dengan menurunkan tim. Namun sayang, Subakti belum membeberkan jumlah personil yang diturunkan.
"Masih ada tim di lapangan yang mencari keberadaannya," terangnya.
Untuk diketahui, kepolisian telah mendugakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap Kelvin Yudha Tama.
Yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dit Intelkam Polda Lampung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sumatera Barat
Senin, 29 Desember 2025 -
Tahun Baru Aman, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Aktivitas Berisiko
Senin, 29 Desember 2025 -
Momentum Pergantian Tahun, Khilafatul Muslimin Tekankan Persatuan dan Pembinaan Moral Bangsa
Senin, 29 Desember 2025 -
Polda Lampung Satukan Doa Lintas Agama untuk Sumatera Bangkit
Senin, 29 Desember 2025









