• Sabtu, 20 April 2024

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Gelar Razia Serentak

Kamis, 10 Januari 2019 - 18.18 WIB
91

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Antisipasi adanya gangguan kamtibmas, jajaran Polres Lampung Utara beserta anggota seluruh Polsek menggelar razia serentak, Kamis (10/1/2019).

Kegiatan itu sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan kambtibmas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan Polsek-polsek yang ada di Kabupaten setempat.

Selain itu, kegiatan tersebut tentunya sebagai langkah dalam menekan gangguan kambtibmas seperti pungli, curat, curanmor, curas, sajam dan berbagai jenis gangguan lainnya, dan hal itu juga tentunya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum polres setempat.

Untuk itu pihak kepolisian setempat mengadakan razia secara serentak di wilayah yang diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak rawan gangguan keamanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kegiatan itu akan dilakukan setiap hari guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara.

“Razia ini akan terus kita lakukan, dan hari ini sudah dilakukan secara serentak di beberapa wilayah, dengan sasaran adalah sepeda motor dan mobil yang tidak memiliki kelengkapan surat," kata Kapolres.

Dalam razia itu, terlihat Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, langsung memimpin giat razia tersebut.

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Kepolisian Lampung Utara itu, bahwa kejadian kriminalitas yang mengganggu ketertiban menjadi perhatian khusus pihaknya.

Diharapkannnya, dengan digelarnya razia di seluruh wilayah Lampung Utara dapat mencegah dan mendeteksi dini tanpa memberikan ruang gerak kepada para pelaku tindak kejahatan.

Dari hasil razia gabungan yang dilakukan Polres Lampung Utara dan jajarannya itu berhasil menindak sedikitnya ada 100 pelanggar, dengan rincian SIM sebanyak 19, STNK 51 dan mengamankan 29 unit sepeda motor serta 1 unit mobil yang tidak dilengkapi surat-surat keterangan yang sah.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, Karena kebanyakan dari kendaraan tersebut adalah kendaraan dari hasil kejahatan curas, curat dan curanmor (3C).

"Karena warga dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan," ujar Kapolres. (Sarnubi)

Editor :