• Kamis, 25 April 2024

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Kasus Apa?

Kamis, 10 Januari 2019 - 17.03 WIB
78

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait salam satu jari yang ia lakukan saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, 2 November 2018.

Pria yang akrab disapa Emil itu dilaporkan Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).

"Kami telah melaporkan ke Bawaslu tentang adanya temuan peristiwa pelanggaran hukum pemilu atau negative campaign yang dilakukan aparatur pejabat penyelenggara negara. Pelanggar tersebut adalah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin lewat keterangan tertulis, Rabu (9/1).

Dalam laporan itu, katanya, juga ada pejabat lain yang dilaporkan yakni Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri dan juga sepuluh pejabat Kepulauan Riau.

Pelaporan itu dilakukan berdasarkan rekaman video viral di media sosial yang memperlihatkan Ridwan Kamil mengacungkan salam satu jari. Lalu, terlihat Hanif menyerukan kalimat 'satu untuk Indonesia'.

Ridwan Kamil dkk diduga melanggar Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan peserta Pilpres 2019 nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Ancaman hukuman denda Rp36 juta dan kurungan 3 tahun penjara.

Novel menambahkan pelaporan ini menyusul tindakan Bawaslu memproses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait salam dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra.

"Laporan yang kami buat ini juga untuk ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Bawaslu berlaku adil, tidak tebang pilih, benar-benar proporsional dalam melaksanakan tupoksi sesuai undang-undang," ucap Novel.

Di sisi lain, Ridwan Kamil telah menjawab tudingan miring terkait salam satu jari tersebut. Lewat cuitan di akun Twitter resminya, ia membantah berkampanye untuk Jokowi-Ma'ruf.

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," tulis Ridwan Kamil dalam akun @ridwankamil, Selasa (8/1).

Tak hanya itu, mantan Wali Kota Bandung itu pun membagikan tangkapan layar peraturan yang membuatnya tidak diperiksa Bawaslu pada akun instagram pribadinya, Rabu (9/1). (cnn)

Editor :