• Kamis, 25 April 2024

Kompolnas : Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SUN Tubaba Harus Diproses Tuntas

Kamis, 10 Januari 2019 - 18.58 WIB
42

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia tegaskan agar Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga akibat dari limbah PT Surya Utama Nabati (SUN) di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Waykenanga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dilaporkan warga sekitar perusahaan ke Polres Tulangbawang pada 24 Mei 2018 lalu harus terus diproses.

Hal ini ditegaskan oleh Dede Farhan Aulawi, anggota Kompolnas Republik Indonesia dari Tokoh Masyarakat saat dimintai pandangannya terkait proses hukum yang dilakukan oleh Polres Tulangbawang yang mana sampai saat ini kepolisian terkesan menunda perkara kejahatan lingkungan tersebut.

"Ya, intinya setiap pelanggaran (lingkungan) harus diproses,"ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/1/2018).

Menurut Dede yang juga Pengamat Lingkungan Hidup ini bahwa, Polres Tulangbawang harus serius menangani perkara pencemaran lingkungan yang diduga dampak dari limbah PT SUN yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa sawit itu hingga ditemukan titik permasalahannya.

"Dugaan pencemaran harus dilakukan penyelidikan oleh polisi, apakah benar atau tidak," tegasnya.

Bahkan, Dede juga menyarankan agar warga ataupun aktivis penggiat lingkungan hidup untuk memberikan laporan resmi kepada Kompolnas agar pihaknya memiliki dasar dalam rangka bertindak pada kasus tersebut.

"Laporan ke polres LP-nya nomor berapa? Coba kirim pengaduan resmi ke Kompolnas dengan dilampiri identitas pelapor," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Tulangbawang pada tanggal 24 Mei 2018 lalu. Pihak polres sempat menyatakan bahwa menunda proses perkara tersebut. Kemudian, selanjutnya Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi pernah berjanji akan mengusut tuntas kasus itu. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :