Yurlisman: Peringatan Keras Tertulis Adalah Sanksi Terberat Kedua yang Diberikan ke PPK

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat akhirnya angkat bicara terkait keputusannya memberi sanksi pencopotan jabatan sebagai ketua kepada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pesisir Tengah Berlan dan Ketua PPK Krui Selatan Yasrizal yang dianggap tidak sepadan.
Berlan dan Yasrizal sebelumnya diketahui telah terbukti menerima uang transport dan uang makan dari salah satu caleg DPR RI dapil Lampung 1 bersama 5 ketua PPK dan satu anggota lainnya di Pesisir Barat.
Ketua KPU Pesisir Barat Yurlisman menerangkan, kedatangannya ke KPU Provinsi untuk melaporkan hasil berita acara terkait klarifikasi terhadap teman-teman PPK mengenai yang menjalankan pertemuan dengan salah satu caleg tersebut.
"Hasil klarifikasinya menurut informasi yang diperoleh dari anggota di bawah, mereka (PPK) hanya silaturahmi, jadi pihak dari tim caleg menghubungi salah satu ketua PPK Pesisir Tengah, nah sejak dari peristiwa itu niatan teman-teman untuk mengadakan pertemuan," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: KPUD Pesibar Panggil 11 PPK yang Terima Uang dari Caleg DPR RI
Yurlisman juga mengatakan, pada dasarnya apapun bentuknya pertemuan itu tidak dibenarkan, karena meskipun pelaksanaannya sebelum penetapan DCT tetap, tetap tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan memunculkan persepsi masyarakat yang berkait dengan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
"Oleh karena itu kita memberikan sanksi peringatan keras kepada 8 PPK dengan 7 ketua 1 angota PP dan dua ketua PPK kita copot sebagai ketua. Ini merupakan sanksi terberat kedua yang diberikan, karena sanksi terberat yaitu pemecatan secara tidak hormat," ungkapnya.
Selain itu Yurlisman juga mengatakan, Pesisir Barat ada 11 kecamatan, dan setiap kecamatan ada 5 PPK. Pihaknya baik secara formal dan informal selalu menyampaikan kepada teman-teman PPK agar tetap bekerja sesuai dengan koridor kemudian menjaga netralitas dan itegeritas mereka. Meskipun tidak selalu bisa awasi selama 24 jam. Bahkan yang dikasus ini, apabila melakukan hal yang meski dengan caleg maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Saat ini Ketua PPK sudah diganti, dan sudah dilakukan pleno, bahkan beberapa ketua PPK yang tidak diberhentikan memutuskan untuk mundur sendiri, mungkin karena merasa malu dengan kejadian ini, dan itu juga sudah diplenokan tanpa instruksi dari saya," tandasnya. (Sule)
Baca Juga: KPUD Pesibar Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Suap, Begini Kronologisnya
Berita Lainnya
-
Pihak PT BSA Mangkir dari Panggilan DPRD Lampung Soal Tanah di Anak Tuha Lamteng
Selasa, 16 September 2025 -
Masyarakat Anak Tuha Lamteng Ngadu ke DPRD Lampung, Tokoh Adat: Perusahaan Ambil Tanah Kami!
Selasa, 16 September 2025 -
Sejak 24 Agustus 2025, Pemprov Lampung Nonaktifkan Sementara BUMD Wahana Raharja
Selasa, 16 September 2025 -
Rektor UTI Nasrullah Yusuf Lepas Atlet Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Tengah: Bawa Nama Baik Kampus Sang Juara
Selasa, 16 September 2025