Ini Aturan KPU Lampung Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak dan Online

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Peserta pemilu yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun online harus melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat ditemui Kupastuntas.co di kantornya, Jumat (11/1/2019)
Nanang menjelaskan, sesuai PKPU nomor 23, 28, 33, terkait tahapan kampanye tentang pemasangan iklan di media massa, seluruh peserta pemilu, baik caleg DPRD kota dan provinsi, DPR RI, calon perseorangan, dan capresdan cawapres yang ingin memasang iklan di media harus melalui KPU
"Iya pemasangan iklan nanti tanggal 24 Maret 2019 mendatang, peserta pemilu tidak boleh sendiri, harus melalui KPU," ungkapnya.
Nanang juga mengaku sudah memiliki rancangan untuk mengumpulkan media yang akan dilibatkan dalam pemasangan iklan dan akan dipaparkan langsung teknisnya.
"Kami bersama Bawaslu, Dewan Penyiaran, dan Dewan Pers, sudah berkomunikasi dan disaksikan Komisi Informasi dan Ombudsman yang akan mengawasi terkait pemasangan iklan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025