Lima Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian akhirnya pelarian TA (24) satu dari tiga pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara dan dihadiahi timah panas di kakinya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, salah seorang pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan (Perampok) ini ditangkap oleh tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara pagi tadi, Jumat (11/1/2019) sekira pukul 05.00 WIB, setelah anggota polres setempat mendapatkan informasi bawa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka TA (24) ini merupakan satu dari tiga orang pelaku yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Lantopring, Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang dilaporkan oleh korban dalam LP / 849/ X/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 24 Oktober 2013 lalu.
"Kronologi kejadian, saat itu pelaku berjumlah 3 orang memberhentikan korban ditengah kebun, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Karena korban melawan, pelaku menusuk korban pada bagian tangannya," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Jumat (11/1/2019).
Dijelaskannya, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bujti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga dipakai pelaku, yang sudah dimajukan dalam perkara rekan pelaku sebelumnya.
Selain tindak pidana tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, TA juga melakukan tindak pidana penggelapan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 108/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 20 Desember 2018, di TKP Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara yang terjadi pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 24.00 WIB, dengan kerugian korbannya satu unit sepeda motor warna biru silver dengan Nomor Polisi (BE 7320 JI).
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena dianggap aktif dan dikhawatirkan akan melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024



