• Jumat, 29 Maret 2024

Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap DPO Kasus Pencurian

Jumat, 11 Januari 2019 - 10.30 WIB
260

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan MR (19) tersangka pelaku pencurian saat bersembunyi di Desa Bumi Waras, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara'lagi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban yang tertuang dalam LP/ 66/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, Tanggal 08 Agustus 2018.

"Tersangka kita amankan tadi malam, setelah kita mendapatkan informasi ketika tersangka berada di daerah Kecamatan Pakuon, Kabupaten Way Kanan, tepatnya pada, Kamis (10/1/2019) sekira pukul 22.10 WIB," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Jumat (11/1/2019).

Tersangka MR (19) merupakan warga Dusun Kuyung Laut, Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Selain tersangka jelas Kasat, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk metik yang bernomor mesin JFZ1E1793059 dan Nomor rangka MH1JFZ119HK779729.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu, tersangka ditangkap dalam kasus pencurian yang terjadi di rumah korbannya yang berada di Jalan Pejuang, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

"Dengan kronologi kejadian, ketika itu korban mengantarkan ibunya berobat yang tidak jauh dari rumahnya itu, namun posisi pintu dan sampai di rumah mendapati sepeda motor korban telah hilang dan satu unit handpone milik korban juga sudah tidak ada lagi di tempatnya. Hasil penyelidikan pengarah kepada pelaku yang kita amankan ini," jelas Kasat. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->