• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Sekawan Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Kotaagung

Jumat, 11 Januari 2019 - 16.24 WIB
113

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sepak terjang tiga sekawan pelaku pencuri spesialis bobol rumah, masing-masing RS alias Putra (19), IR (19) dan MR (14), ketiganya warga Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, berakhir ditangan Unit Reskrim Polsek Kotaagung.

Mereka ditangkap setelah membobol dua rumah korbannya di Kelurahan Kuripan,  Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Masing-masing rumah Tri Junaidi (33), dan rumah dinas Kepala Rutan Kotaagung, Heri A.Md. SH. MH, keduanya di jalan Ir. Juanda Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kotaagung, AKP Syafri Lubis melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Bahri Jumat (11/1/2019) mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan di salah satu tempat biliar di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ketiga pelaku ini merupakan pelaku curat yang meresahkan warga. Mereka berhasil diamankan di salah satu tempat permainan biliar di Kelurahan Baros pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 3.00 Wib," kata Aipda Ahmad Bahri.

Menurut Ahmad Bahri, modus operandi para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya yaitu dengan menjebol pintu rumah ketika korban sedang tertidur.

Aksi pertama pelaku RS (19) dan IR (19) dimulai dengan menyatroni rumah dinas Kepala Rutan Kotaagung, Heri A.Md. SH. MH, pada Senin, 5 Maret 2018 di jalan lintas barat Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus. Mereka berhasil menggondol satu unit TV LED Samsung 32 inci, DVD Player Tanaka, Kamera Go Pro, Tabung Gas dan Stafol.

Sukses membobol rumah dinas Kepala Rutan Kotaagung. Kali ini pelaku RS (19) ditemani MR (14) mengalihkan sasarannya ke rumah korban Tri Junaidi yang juga berada di jalan lintas barat Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus pada Jumat (7/1/2019) sekitar pukul 3.00 WIB.

Kali ini mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 500 ribu yang diletakkan dilaci meja, satu buah box musik warna putih, 7 bungkus rokok dan 2 kotak korek gas senilai Rp1 juta.

"Akibat pencurian dengan pemberatan ini, korban Tri Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp1 juta dan kepala Rutan Kotaagung senilai Rp 10 juta," kata dia.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti satu unit TV, satu musik box dan obeng diamankan di Polsek Kotaagung guna dilakukan proses lebih lanjut. Lantas barang-barang lain masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB (daftar pencarian barang).

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, terhadap 1 pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan sebab masih berumur dibawah 16 tahun," terang Ahmad Bahri.

Sementara tersangka RS alias Putra mengakui dua kali pencurian itu namun hasil kejahatan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan yang bersangkutan mengaku menyesali perbuatannya.

"Dipakai sehari-hari untuk jajan, sekarang nyesel," ucap pria berbadan kurus itu. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->