BNNP Lampung Sita Sabu dan Ekstasi Tujuan Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu, Kamis (10/1/2019) pukul 14.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui, barang haram tersebut merupakan pesanan narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas 1A Kota Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinanga kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/1/2019) mengatakan tim Berantas juga mengamankan pihak-pihak yang berkaitan kuat dengan barang haram tersebut.
Diketahui, tim turut mengamankan kurang lebih dua ribu butir pil ekstasi, dua ratus gram sabu-sabu kristal serta empat unit handphone.
Di antaranya, RA seorang wanita, IG dan YTW yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa, kemudian HF serta AP.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa, Sudjonggo menyatakan dua narapidana tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh BNNP Lampung. Ia menjelaskan, kedua orang tersebut sebelum merupakan terpidana kasus narkotika. (Kardo)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025









