BNNP Lampung Sita Sabu dan Ekstasi Tujuan Lapas Rajabasa

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu, Kamis (10/1/2019) pukul 14.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui, barang haram tersebut merupakan pesanan narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas 1A Kota Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinanga kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/1/2019) mengatakan tim Berantas juga mengamankan pihak-pihak yang berkaitan kuat dengan barang haram tersebut.
Diketahui, tim turut mengamankan kurang lebih dua ribu butir pil ekstasi, dua ratus gram sabu-sabu kristal serta empat unit handphone.
Di antaranya, RA seorang wanita, IG dan YTW yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa, kemudian HF serta AP.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa, Sudjonggo menyatakan dua narapidana tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh BNNP Lampung. Ia menjelaskan, kedua orang tersebut sebelum merupakan terpidana kasus narkotika. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025