Ini Perkembangan Laporan Walhi di Polda Lampung Soal Dugaan Adanya Reklamasi di Pulau Tegal

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung melayangkan laporan hasil investigasinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (11/1/2019) kemarin.
Dalam hasil investigasi itu, Walhi Lampung menyoal adanya dugaan penimbunan permukaan laut atau reklamasi pantai dan pengerukan bukit tanpa izin di Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran. Dan menginginkan Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan bahwa laporan tersebut sudah berada di Polda Lampung. Namun ia mengaku hingga kini belum mendapat respon dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Belum ada perkembangan dari Polda. Soalnya baru kemarin kita membuat laporannya," katanya kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/1/2019).
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Subakti belum bersedia memberikan pernyataan saat ditanyakan terkait laporan yang dilayangkan Walhi Lampung tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung, ada beberapa persoalan yang dilaporkan tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola di Pulau Tegal.
Di antaranya, bahwa telah terjadi reklamasi di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan. Tepatnya di arah pintu masuk Pantai Sari Ringgung, luas lahan yang telah direklamasi lebih kurang 1.000 M2 yang kini dijadikan lahan parkir.
Kemudian, Walhi Lampung juga mendapati bahwa telah terjadi pengerukan bukit di bibir pantai yang berlokasi di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan. Tepatnya di arah pintu masuk Pantai Sari Ringgung, diduga pengerukan bukit tersebut dilakukan untuk mendapatkan material yang akan digunakan untuk reklamasi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
DPD ASTINDO Sebut Event Pariwisata Belum Berpengaruh Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia
Selasa, 30 September 2025 -
BGN Tunjuk Guru Penanggung Jawab MBG dengan Insentif 100 Ribu Per Hari
Selasa, 30 September 2025 -
Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
Selasa, 30 September 2025