KPU Beri Teguran Tertulis 3 Caleg Ini, Masalah Apa Ya?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menyurati 3 calon anggota legislatif DPRD Bandar Lampung yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi berkampanye dan tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Ketiga caleg tersebut adalah, Nelly Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Erwansyah caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Nipsu Apriyana caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 5 dari partai Pelindo.
Komisioner KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengungkapkan, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung nomor 002/K.LA14/HK.001/12/2018, pihaknya telah melayangkan surat nomor 011.B/PL/.01.1-LP/1871/02/KPUKOT/2018 kepada partai PKB terkait sanksi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bandar Lampung
"Iya sudah kita surati semua partai, terkait pemberian sanksi teguran tertulis dugaan melakukan kampanye tanpa STTP pelanggaran adminitrasi pemilu," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Senin (14/1).
Dedi juga mengatakan, hal tersebut juga dilakukan kepada caleg lain seperti Erwansyah dari partai PAN dan juga Nipsu Apriyana dari partai Pelindo.
"Untuk Erwansyah dan Nipsu Apriyana juga telah kita layangkan surat pemberian sanksi peringatan tertulis kepada setiap partai. Untuk Nipsu Apriyana dari partai Pelindo melakukan pelanggaran menempel Alat Peraga Kampanye di tempat ibadah, maka diberikan sanksi peringatan tertulis juga," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








