KPU Beri Teguran Tertulis 3 Caleg Ini, Masalah Apa Ya?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menyurati 3 calon anggota legislatif DPRD Bandar Lampung yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi berkampanye dan tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Ketiga caleg tersebut adalah, Nelly Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Erwansyah caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Nipsu Apriyana caleg DPRD Kota Bandar Lampung dapil 5 dari partai Pelindo.
Komisioner KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengungkapkan, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung nomor 002/K.LA14/HK.001/12/2018, pihaknya telah melayangkan surat nomor 011.B/PL/.01.1-LP/1871/02/KPUKOT/2018 kepada partai PKB terkait sanksi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bandar Lampung
"Iya sudah kita surati semua partai, terkait pemberian sanksi teguran tertulis dugaan melakukan kampanye tanpa STTP pelanggaran adminitrasi pemilu," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Senin (14/1).
Dedi juga mengatakan, hal tersebut juga dilakukan kepada caleg lain seperti Erwansyah dari partai PAN dan juga Nipsu Apriyana dari partai Pelindo.
"Untuk Erwansyah dan Nipsu Apriyana juga telah kita layangkan surat pemberian sanksi peringatan tertulis kepada setiap partai. Untuk Nipsu Apriyana dari partai Pelindo melakukan pelanggaran menempel Alat Peraga Kampanye di tempat ibadah, maka diberikan sanksi peringatan tertulis juga," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025