• Rabu, 24 April 2024

Terungkap, Kode Kue Muncul Dalam Sidang Kasus Korupsi di Lampung Selatan

Senin, 14 Januari 2019 - 18.23 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung, Senin (14/1/2019) mengungkapkan fakta baru.

Terdakwa atas nama Bupati Lampung Selatan non aktif diberikan kesempatan melakukan tanya jawab dengan saksi Agus Bhakti Nugroho.

"Saya ingin bertanya. Apakah pernah saya meminta saudara untuk mengambil uang-uang kepada Syahroni dan Anjar Asmara?” tanya Zainudin di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.

Agus Bhakti Nugroho terlihat gugup. Enggan menjawab pertanyaan Zainudin Hasan.

Lalu Zainudin Hasan terkesan memaksa Agus Bhakti Nugroho untuk menjawab.

"Silakan dijawab saja apa adanya. Jujur saja, tidak apa-apa," kata Zainudin Hasan.

Lalu Agus Bhakti Nugroho menjawab bahwa tidak ada permintaan dari Zainudin Hasan untuk meminta uang dari Anjar Asmara dan Syahroni terkait hasil fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Memang tidak ada bahasa seperti itu. Tapi saya ada tugas. Coba dicek dulu, masih ada kuenya apa enggak?" terang Agus Bhakti Nugroho.

Lalu Zainudin Hasan menekankan kembali, bahwa sebenarnya ia tidak pernah memberikan perintah kepada Agus secara spesifik terkait pemungutan aliran uang fee proyek.

"Yang pasti saya tidak ada memberikan perintah. Cukup yang mulia," singkat Zainudin Hasan.

Dalam persidangan ini, ada tujuh orang saksi. Di antaranya, mantan Kadis PUPR Anjar Asmara, Kabid Pengairan PUPR Syahroni, mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, Kadisdik Lampung Selatan Thomas Amirico, dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi.

Di dalam dakwaan jaksa, Agus Bhakti Nugroho diduga sebagai pihak yang memungut hasil fee proyek dari Anjar Asmara dan Syahroni untuk disetorkan kepada Zainudin Hasan.

Pantauan di lokasi, persidangan masih berlangsung hingga pukul 18.16 WIB. (Kardo)

Editor :