Bawaslu Bandar Lampung Kembali Sidang Caleg Bermasalah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang pendahuluan terkait kampanye yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif DPRD kota Bandar Lampung dapil IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) atas nama Siska.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, kasus ini merupakan terusan dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam Tanjung Seneng yang masuk wilayah Dapil IV.
"Hari ini kita sidang pendahuluan, setelah ini akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan saksi, dan jawaban pihak termohon," ungkapnya saat di temui di kantor Bawaslu Bandar Lamoung, Selasa (15/1/2019).
Candra menerangkan, Siska diketahui melakukan kampanye di salah satu rumah dan mebagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang berjumlah kurang lebih puluhan orang, namun tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan syarat wajib untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.
"Iya sudah dilakukan pencegahan dan diingatkan oleh panwascam, tetapi masih dilakukan, maka kita lakukan penangan lanjutan melalui sidang," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025