• Jumat, 26 April 2024

Gerebek Pesta Sabu di Sukabumi Bandar Lampung, Polisi Ciduk Residivis dan Dua Pemakai

Selasa, 15 Januari 2019 - 19.53 WIB
338

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinginnya dinding penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan, tidak membuat Rian (25) bertobat ketika bebas. Tetapi, malah menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibatnya, pria yang baru keluar dari Lapas Way Hui pada Tahun 2013 silam, kini kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung, setelah anggota Satnarkoba melakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 57 butir pil ekstasi, 13 linting daun ganja kering, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 26 paket sabu dan dua unit HP.

Wakasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Herlan Alfa, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Rian berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang dimaksud kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang dimaksud. Lalu kita gerebek,” kata Herlan saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/1).

Ketika dilakukan penggerebekan, lanjut Herlan, tersangka Rian tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya yang turut diamankan. “Selain Rian, kita amankan juga dua rekannya yakni Rahmat (22) dan Dimas (24), sebab pas kita gerebek, mereka sedang pesta sabu,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, kata Herlan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan Rian, narkoba itu dia dapat dari K (DPO). Dia (Rian) dapat keuntungan Rp 800 ribu dari hasil penjualan,” terangnya.

“Kita masih memburu si K itu, karena dia diduga pemasoknya. Sedangkan Rian ini kurirnya sekaligus yang mengedarkan,” tambah Herlan.

Sementara itu, menurut penuturan tersangka Rian kepada awak media, ia mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K.

“Kalau tiga paket itu punya saya, dan yang 10 paket punya K, katanya suruh dijual aja dulu,” ujar Rian.

Rian mengaku bahwa sudah pernah masuk penjara dan bebas pada tahun 2013 dari Lapas Way Hui. “Ya, kasusnya sama narkoba juga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (Oscar)

Editor :