• Sabtu, 27 April 2024

Polres Lampung Utara Amankan 112 Ranmor dan 2 Senjata Tajam

Selasa, 15 Januari 2019 - 16.23 WIB
29

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satu pekan pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkat (KKYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 112 unit sepeda motor tanpa dokumen dan 2 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan kegiatan KKYD dilaksanakan setiap hari di beberapa lokasi Kabupaten Lampung Utara dengan waktu pelaksanaan di jam-jam rawan gangguan kamtibmas. Setelah berjalan satu pekan dengan mengamankan 112 unit sepeda motor tampa dokumen yang sah dan 2 orang pelaku yang membawa senjata tajam.

"Dari hasil razia gabungan yang di lakukan Polres Lampung Utara dan jajaran selama satu pekan kita berhasil mengamankan 112 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah dan 2 orang pelaku yang membawa sajam (re: senjata tajam)," ujar Kapolres ketika mengecek pelaksanaan giat razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, S.H. di simpang Bernah Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (15/1/2019).

Sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Lampung Utara, kegiatan razia gabungan dan cipta kondusif secara serentak ini akan terus dilakukan setiap hari di beberapa wilayah yang berbeda.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang sepeda motornya terjaring razia agar diambil di Polres Lampung Utara dengan syarat membawa surat atau dokumen yang sah serta mengimbau masyarakat tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada dokumen yang sah karena dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan, ujarnya. (Sarnubi) 

Editor :