Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria atas Kepemilikan Sabu-sabu

Kupastuntas.co, Metro - Warga Kota Metro berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Selasa (15/1/2019).
Kedua warga Metro ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Metro, AKP Fredy menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba terhadap tersangka tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
AKP Fredy Aprisa Putra juga menyampaikan, kedua tersangka merupakan warga Kec. Metro Timur dan Kec. Metro Pusat. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara Penyalahgunaan Narkotika.
"Pelaku berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat," tutur Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Firman)
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025