Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria atas Kepemilikan Sabu-sabu
Kupastuntas.co, Metro - Warga Kota Metro berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Selasa (15/1/2019).
Kedua warga Metro ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Metro, AKP Fredy menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba terhadap tersangka tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
AKP Fredy Aprisa Putra juga menyampaikan, kedua tersangka merupakan warga Kec. Metro Timur dan Kec. Metro Pusat. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara Penyalahgunaan Narkotika.
"Pelaku berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat," tutur Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Firman)
Berita Lainnya
-
Saat Pohon Jadi Korban Iklan, Aksi Bungkus Pohon Jadi Alarm Keras
Jumat, 12 Desember 2025 -
Arus Baru Pemberantasan Korupsi: Kejari Metro Bidik Pejabat dan DPRD
Jumat, 12 Desember 2025 -
Disdikbud Metro Intruksikan Sekolah Serius Dukung Atlet Pelajar
Jumat, 12 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Dr. Soetomo Berlanjut, Mantan Pejabat PUTR Metro Mulai Disidangkan
Kamis, 11 Desember 2025









