Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria atas Kepemilikan Sabu-sabu
Kupastuntas.co, Metro - Warga Kota Metro berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Selasa (15/1/2019).
Kedua warga Metro ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Metro, AKP Fredy menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba terhadap tersangka tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
AKP Fredy Aprisa Putra juga menyampaikan, kedua tersangka merupakan warga Kec. Metro Timur dan Kec. Metro Pusat. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara Penyalahgunaan Narkotika.
"Pelaku berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat," tutur Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Firman)
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



