Soal Laporan Dugaan Reklamasi di Pulau Tegal, Begini Jawaban Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung melayangkan laporan hasil investigasi tentang adanya dugaan reklamasi di Pulau Tegal ke Polda Lampung, Jumat (11/1/2019).
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Sulistyaningsih kepada awak media, Selasa (15/1/2019) mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Mengenai perkembangan tindaklanjut yang dimaksudnya ialah sedang dalam tahap proses penyelidikan.
"Sementara masih dalam proses penyelidikan," ujarnya di Mapolda Lampung.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, jelas Sulis, masih akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk persoalan dugaan reklamasi tersebut.
Diketahui Walhi Lampung dalam hasil laporan investigasinya menyebutkan telah terjadi reklamasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan. Tepatnya di arah pintu masuk Pantai Sari Ringgung, luas lahan yang telah direklamasi tersebut lebih kurang 1.000 m2 dan saat ini lokasi reklamasi tersebut dijadikan lahan parkir.
Kemudian, disebutkan pula telah terjadi aktivitas reklamasi yang menjorok ke laut yang diduga akan dibangun pelabuhan untuk menuju ke Pulau Tegal dengan ukuran lebih kurang 5 m x 100 m. Reklamasi itu dilakukan di dua tempat.
"Terlebih lagi laporan dari Walhi baru saja dilayangkan. Mereka masih butuh proses," terang Sulis. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024 -
Pengangguran di Lampung Capai 207,70 Ribu Orang, Didominasi Tamatan SMA
Senin, 06 Mei 2024 -
14 Kali Beraksi, Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditembak Polisi
Senin, 06 Mei 2024 -
Jumlah Ruang Kelas Rusak Berat SD, SMP dan SMK di Lamsel Paling Banyak se-Provinsi Lampung
Senin, 06 Mei 2024