Bawaslu Lambar Belum Temukan Penyebab 30 APK Caleg yang Dirusak
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum menemukan penyebab 30 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penelusuran kita ada 30 APK yang rusak dari sejumlah Caleg dari berbagai Partai politik yang ada. Tapi saya tidak bisa berasumsi apakah itu memang dirusak atau rusak karena alam," kata Divisi Penindakan Bawaslu Lambar, Iin Gusanto saat rapat koordinasi pemaparan hasil pengawasan Bawaslu dengan ketua Partai politik, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, hampir semua APK Partai ada yang dirusak. Namun, sesuai dengan norma Undang-undang KEP KPU Lambar No 52/PL.01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun 2018 Lampiran II huruf D angka 3 dan 4 bahwa perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Artinya apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Alsintan Modern Dorong Kenaikan Produksi Pertanian Lampung Barat
Selasa, 23 Desember 2025 -
Pemkab-HIPMI Kolaborasi Perkuat Konservasi dan Mitigasi Bencana di Lambar
Selasa, 23 Desember 2025 -
Bus Sekolah untuk Masa Depan Santri: Kemenhub Serahkan Bantuan Angkutan Pendidikan di Lampung Barat
Selasa, 23 Desember 2025 -
Cuaca Ekstrem Mengintai, BPBD Lambar Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga Februari 2026
Selasa, 23 Desember 2025









