Bawaslu Lambar Belum Temukan Penyebab 30 APK Caleg yang Dirusak
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum menemukan penyebab 30 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penelusuran kita ada 30 APK yang rusak dari sejumlah Caleg dari berbagai Partai politik yang ada. Tapi saya tidak bisa berasumsi apakah itu memang dirusak atau rusak karena alam," kata Divisi Penindakan Bawaslu Lambar, Iin Gusanto saat rapat koordinasi pemaparan hasil pengawasan Bawaslu dengan ketua Partai politik, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, hampir semua APK Partai ada yang dirusak. Namun, sesuai dengan norma Undang-undang KEP KPU Lambar No 52/PL.01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun 2018 Lampiran II huruf D angka 3 dan 4 bahwa perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Artinya apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Siapkan Kajian Administratif Penamaan Jalan Pahlawan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 1,4 Miliar Bangun IGD Rumah Sakit Daerah
Senin, 22 Desember 2025 -
Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia, Parosil Minta Warga Lambar Utamakan Empati
Senin, 22 Desember 2025 -
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025









