Bawaslu Lambar Belum Temukan Penyebab 30 APK Caleg yang Dirusak

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum menemukan penyebab 30 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penelusuran kita ada 30 APK yang rusak dari sejumlah Caleg dari berbagai Partai politik yang ada. Tapi saya tidak bisa berasumsi apakah itu memang dirusak atau rusak karena alam," kata Divisi Penindakan Bawaslu Lambar, Iin Gusanto saat rapat koordinasi pemaparan hasil pengawasan Bawaslu dengan ketua Partai politik, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, hampir semua APK Partai ada yang dirusak. Namun, sesuai dengan norma Undang-undang KEP KPU Lambar No 52/PL.01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun 2018 Lampiran II huruf D angka 3 dan 4 bahwa perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Artinya apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Hilang Kendali, Mobil L300 Terperosok ke Jurang di Lampung Barat
Jumat, 13 Juni 2025 -
Penerimaan PBB-P2 Lampung Barat Seret, Baru Terkumpul 94 Juta dari Target 5,7 Miliar
Kamis, 12 Juni 2025 -
135 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Lampung Barat, 57 Miliki Badan Hukum
Kamis, 12 Juni 2025 -
Festival Sekala Bekhak XI Kembali Digelar, Budaya dan Tradisi Jadi Daya Tarik Utama
Rabu, 11 Juni 2025