Bawaslu Lambar Belum Temukan Penyebab 30 APK Caleg yang Dirusak
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum menemukan penyebab 30 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penelusuran kita ada 30 APK yang rusak dari sejumlah Caleg dari berbagai Partai politik yang ada. Tapi saya tidak bisa berasumsi apakah itu memang dirusak atau rusak karena alam," kata Divisi Penindakan Bawaslu Lambar, Iin Gusanto saat rapat koordinasi pemaparan hasil pengawasan Bawaslu dengan ketua Partai politik, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, hampir semua APK Partai ada yang dirusak. Namun, sesuai dengan norma Undang-undang KEP KPU Lambar No 52/PL.01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun 2018 Lampiran II huruf D angka 3 dan 4 bahwa perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Artinya apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Tiga Rumah Ludes Terbakar di Belalau, Parosil Pastikan Penanganan dan Bantuan Korban
Selasa, 24 Maret 2026 -
Korban Hilang di Pantai Mandiri Pesibar Ditemukan Meninggal Dunia
Selasa, 24 Maret 2026 -
Kerugian Kebakaran di Kenali Lambar Ditaksir Hampir Rp 1 Miliar
Senin, 23 Maret 2026 -
Kebakaran di Kenali Berhasil Dipadamkan, Dua Rumah Ludes, Satu Terdampak
Senin, 23 Maret 2026








