• Jumat, 29 Maret 2024

Melanggar HGB, Pemkot Bandar Lampung Segel Beberapa Ruko di Pasar Tengah

Rabu, 16 Januari 2019 - 09.46 WIB
215

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung bersama tim juru sita Pengadilan Tanjung karang, Satpol PP dan TNI/Polri, melakukan penyegelan terhadap ruko tiga lantai yang berada di Jalan Bengkulu, Pasar Tengah, Tanjung karang Pusat, Selasa (15/1/2019).

Penyegelan dilakukan dengan memasang police line (garis polisi), dikarenakan ruko tersebut melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memperpanjang HGB. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ruko atas putusan Mahkamah Agung (MA) No.29/58 Tahun 2017.

“Ketetapannya sudah inkrah (Berkekuatan hukum tetap). Dalam perjalanannya, kita selalu koordinasi dengan pihak Pengadilan untuk memastikan bahwa surat keputusan dari MA bisa kita laksanakan,” kata Sukarma.

Sebelum eksekusi dilakukan, kata Sukarma, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap 35 penyewa ruko.

“Ada 23 ruko status eksekusi. Dari status 23 eksekusi, 22 bersedia mengurus kewajibannya sebagaimana telah diputuskan tim yang telah ditunjuk Pemkot untuk melaksanakan eksekusi,” terangnya.

Ruko yang dieksekusi terletak di Jalan Raden Intan depan Ramayana. “Ada 12 ruko yang disegel. Ternyata dari 12 itu (ruko), ada delapan yang melaksanakan kewajibannya, sedangkan sisanya (empat) disegel karena tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemkot Bandar Lampung,” ungkapnya.

Di Pasar Tengah, lanjutnya, ada 22 ruko telah mengikuti aturan sesuai saran Pengadilan Tanjung karang, sehingga dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Tetapi untuk satu ruko atas kepemilikan saudara Sukardi, karena beliau melakukan pembangkangan, ya kita kembali memohon kepada pengadilan untuk melakukan penyegelan,” bebernya.

Ruko yang disegel lantaran penghuninya tidak mau membayar HGB sekitar Rp500 juta, serta tetap memiliki kewajiban membayar denda kepada negara sekitar Rp50 juta.

“Meskipun sudah dieksekusi, pemilik tetap berkewajiban membayar denda kepada negara Rp50 juta, yang juga ditagih pengadilan,” pungkasnya. (Farhan)

Editor :

Berita Lainnya

-->