Ditantang Jaksa KPK, Wahyu Lesmono Ketar-ketir

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menantang Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono untuk berkata jujur ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Taufiq Ibnugroho saat itu ingin mengetahui berapa penerimaan uang yang mengalir ke Wahyu Lesmono melalui Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
"Anda jujur saja. Kami semua sudah punya buktinya. Jangan sampai nanti duduk di kursi sana sebagai tersangka," ujar Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (17/1/2019).
"Iya benar Pak Jaksa. Tapi bukan Rp1,5 miliar," jawabnya.
"Jadi berapa uang yang anda terima dari Syahroni di 2017?" tanya Taufiq Ibnugroho.
"Hanya Rp1,4 miliar aja," kata Wahyu Lesmono.
Setelah mendapat jawaban tersebut, jaksa KPK lainnya Ali Fikri mengungkapkan rasa jengkelnya.
"Tadi anda bilang tidak ada penerimaan uang mengenai komitmen fee proyek di 2017. Kok sekarang jadi ada? Tolong yang jujur saja," ucap Ali Fikri.
Kemudian Ali Fikri ingin mengetahui lebih jauh mengenai penerimaan uang tersebut.
"Angka Rp1,4 miliar itu dari mana? Berapa nilai total proyek yang anda dapat saat itu?" cecar Ali Fikri.
"Rp7 miliar. Itu total harga proyeknya Pak Jaksa," imbuh Wahyu Lesmono.
Pantauan di lokasi sidang yang masih berlangsung, Wahyu Lesmono disandingkan bersama 5 saksi lainnya. Di antaranya, Gilang Ramadhan, Bobby Zulhaidir, Abdi Wiranegara, Syahroni, Rusman Effendi.
Mereka merupakan saksi dari dua orang terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Tambah 300 Tapping Box
Senin, 07 Juli 2025 -
Penunjukan Firsada Jadi Komisaris Utama Bank Lampung Lewat Fit and Proper Test OJK
Senin, 07 Juli 2025 -
Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia di Bandar Lampung Kehilangan Satu Kaki
Senin, 07 Juli 2025 -
162 Paket Tender Selesai, DPRD Lampung Awasi Ketat Proyek APBD
Senin, 07 Juli 2025