• Rabu, 24 April 2024

Polsek Padang Cermin Berhasil Mengamankan DPO Pencurian Tambak Udang

Kamis, 17 Januari 2019 - 09.56 WIB
314

Kupastuntas.co, Pesawaran –  Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian tambak udang. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Padang Cermin Iptu Syamsu Rizal mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, Rabu (16/1/2019).

"Ya, pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 01.00 wib Unit reskrim Polsek Padang Cermin telah mengamankan DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku tersebut sebelumnya melakukan pencurian pada tambak udang di Kecamatan Punduh Pidada.

"Pelaku ini sebelumnya bersama rekan-rekannya melakukan pencurian udang di tambak dengan menggunakan jala udang, setelah itu para pelaku memasukkan udang tersebut ke dalam karung kemudian udang tersebut di jual," ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku ini sebelumnya berhasil melarikan diri, hingga akhir berhasil ditangkap polisi.

"Anggota unit reskrim Polsek Padang Cermin yang sebelumnya mendapatkan laporan bahwa yang terduga pelaku pencurian berada di rumahnya lalu anggota unit reskrim Polsek Padang Cermin menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku pencurian atas nama Bambang supriyadi (24), warga Dusun Pagar Harapan, Desa Pagar Jaya Kecamatan Punduh pidada," tambahnya.

Akibat ulahnya tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta satu buah jala ukuran kurang lebih tiga meter dan telah dilakukan penyitaan dari pelaku yang telah tertangkap dan diajukan ke pengadilan dengan penetapan sita dari pengadilan nomor : 76/pen.pid/2018/PN Kla," katanya.

"Selain itu, pelaku juga akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan," tutupnya.(Reza)

Editor :