Bawa Kabur Emas 25 Gram, Pelaku Curat di Way Kanan Berhasil Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Waykanan – Polres Baradatu beserta jajaran Satuan Reserse Tim Tekab 308 Polres Waykanan, berhasil mengamankan pelaku curat, Ahmad Yakup (34) Warga Gunung Katun, Kabupaten Waykanan.
Berdasarkan Laporan korban bernama Dimin (67) , warga Baradatu, Way Kanan, dengan Nopol: LP / 09 / I / 2019 / LPG / RES WK / SEK DATU, pada 3 Januari 2019 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.IK., melalui AKP yuda Wiranegara, S.H. mengatakan pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, lalu membawa kabur emas seberat 25 gram.
“Pada hari Kamis (3/19/2019) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dan memotong terali jendela dengan menggunakan gunting besi, lalu pelaku masuk ke dalam kamar belakang dan mengambil emas seberat 25 gram yang berada di dalam lemari korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta,” terangnya.
Yuda juga menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (17/1/2019) sekira pukul. 21.30 WIB. Jajaran Tekab 308 mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian anggota kepolisian Polsek Baradatu bersama tekab 308 Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu buah kalung emas, satu buah cincin emas dan satu buah gelang emas dengan berat keseluruhan sebesar 25 gram, sudah diamankan di Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut, Akibat perbuatannya pelaku diancam pidana 5 tahun penjara. (Sandi)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025