Dibebaskan, Jokowi Larang Abu Bakar Baasyir Ceramah Keliling
Kupastuntas.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang Abu Bakar Baasyir ceramah di luar rumah setelah dibebaskan dari penjara. Gembong teroris itu dibebaskan Jokowi lantaran menghormati Abu Bakar Baasyir sebagai ulama.
Hal itu dinyatakan Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). Di sana, Abu Bakar Baasyir selama ini dipenjara setelah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.
"Saya juga sudah berbicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa, yang penting dengan keluarga dan tidak akan ceramah di mana-mana, jadi akan fokus untuk istirahat sebagai orangtua," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, Jokowi tidak ingin memperberat syarat Abu Bakar Baasyir bebas. Yusril menjelaskan pembebasan akan dilakukan secepatnya.
Rencana pembebasan ini semata-mata atas dasar kemanusiaan dan penghormatan Abu Bakar Baasyir sebagai ulama serta orangtua.
"Presiden Jokowi mengatakan sudahlah kita jangan memperberat syarat-syaratnya,” kata Yusril.
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu. (Suara)
Berita Lainnya
-
Long March ke DPR, Mahasiswa Gaungkan 'Tritura Kembali' dan Desak Evaluasi Pemerintah
Jumat, 19 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
Mentan Amran Lapor ke Presiden: Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani
Jumat, 19 Juni 2026 -
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Jumat, 19 Juni 2026








