• Jumat, 29 Maret 2024

Kurang dari 12 Jam, Satnarkoba Polres Waykanan Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 18 Januari 2019 - 10.15 WIB
427

Kupastuntas.co, Way Kanan – Selama kurang dari 12 jam, Satnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu beserta barang bukti.

Kapolres Waykanan, AKBP. Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu. Andre Try Putra mengatakan awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AS, (23), dan  SG, (23) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan pada Rabu (16/1/2019) malam.

Andre menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan pertama terhadap AS dan SG sebagai berikut, satu bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap bong dari botol minuman penyegar merk Lasegar, satu plastik bening bekas pakai, satu potongan kertas timah rokok, dua buah korek api gas, dan satu buah jaket merk Levis Strauss warna biru.

Setelah mengamankan AS dan SG, selanjutnya dilakukan penangkapan kembali terhadap satu tersangka berinisial HY, (37) warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, penangkapan dilakukan pada Rabu malam (16/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun 3 Talang Harno, Kampung Gunung Labuhan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan kedua terhadap terduga HY (37) yakni, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,38 gram, satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, 1 satu kotak rokok Sampoerna MILD.

Berdasarkan pengembangan kasus, Keesokan harinya (Kamis, 17/1/2019) sekira pukul 09.00 WIB, polisi kembali mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, keduanya berinisial BG (50) dan HD (44), warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku yang di tangkap sebelumnya, bahwa sebagian narkoba jenis Sabu yang mereka miliki juga sudah di berikan kepada seseorang yang berada di Kampung Banjar Agung. Dari hasil pengembangan selanjutnya tim gabungan personil anggota Satresnarkoba, dan Tim Tekab 308 Reskrim, Sat Sabhara serta dari Polsek Baradatu langsung bergerak menuju ke kampung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pasutri yang diduga memiliki dan menyimpang Narkoba serta dilakukan juga penggeledahan," terangnya.

Andre melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di badan pasutri tersebut ditemukan satu buah dompet motif bunga warna kombinasi merah biru didalam celana dalam yang dipakai HD, dan didalam dompet tersebut terdapat satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu.

"Serta satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, tiga lembar plastik bening bekas pakai dan 4 empat lembar plastik bening.

Saat ini, kedua Pasutri tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan sudah di bawa ke Polres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->