• Jumat, 19 April 2024

Rekonstruksi Pembunuhan IRT di Pantai Tulung Beliung, Tersangka Perankan 20 Adegan

Jumat, 18 Januari 2019 - 14.05 WIB
115

Kupastuntas.co, Tanggamus - Afrizal (26), tersangka pembunuh kekasih gelapnya, Pungut Susanti (38) yang mayatnya dibuang di muara Tulung Beliung Pekon Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus menjalani reka ulang, Kamis (17/1/2019) sore.

Reka ulang oleh penyidik Polsek Kotaagung dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus dilaksanakan bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus digelar di halaman Polsek Kotaagung, saksi-saksi dan korban diperankan karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya yang di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Kotaagung,  AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengungkapkan pihaknya bersama Kasi Pidum dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan rekonstruksi sejak kejadian awal hingga akhir.

"Rekonstruksi dilakukan sejak tersangka melakukan hingga pembunuhan dilaksanakan sekitar 20 adegan," kata AKP Syafri Lubis didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus,M. Fahrudin.

Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dua pasal sekaligus sebab setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang korban.

"Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa dari hasil rekontruksi tergambar bagaimana awal perbuatan dan terlihat juga niat tersangka dengan dua tempat kejadian yang berpindah dari tempat satu ke tempat ke dua.

"Dari kedua tempat tersebut tergambar jelas niat dari tersangka," tegasnya.

Dalam kesempatan itu tersangka Afrizal mengakui perkenalannya dengan korban yang merupakan warga Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, melalui temannya. Dimana temannya memberikan nomor handphone korban dengan menyebutkan bahwa korban berstatus janda.

Setelah menyimpan nomor tersebut, langsung menghubungi korban, namun tidak aktif. Pada malam harinya, tidak diduga ternyata korban menghubunginya dan terjadilah perkenalan hingga bertemu pertama kali di jembatan Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung.

Ia tidak menampik di pertemuannya yang kedua, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri di pantai Sawmil Kecamatan Wonosobo, kemudian pertemuan ketiga juga melakukannya hal serupa di pantai Sawmil.

Pada pertemuan terakhir tepatnya pada Sabtu 8 September 2018 dan kejadian pembunuhan. Sebelumnya tersangka menjemput korban dari pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo dan membawanya ke pantai Sawmil.

Sesampainya di Pantai Sawmil, banyak nelayan sedang melaut sehingga mereka berpindah tempat di ke Pantai Tulung Beliung Pekon Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat kemudian melakukan hubungan suami istri.

Keduanya berbincang namun tanpa diduga korban mengatakan kepada tersangka bahwa ia telah hamil 2 bulan. Mendengar itu, tersangka merasa bingung dan kalap karena baru sekitar seminggu pertemuan namun korban mengaku hamil.

Akibatnya terjadi perselisihan ditempat tersebut, kemudian tersangka membekap mulut korban sambil merobohkannya ke tanah dilanjutkan menindih perut korban. Selang waktu 5 menit korban tidak melakukan perlawanan, tersangka memastikan korban tidak bernafas, kemudian mengambil handphone dan gelang emas korban selanjutnya mendorong tubuh korban ke muara pantai tersebut.

Usai menjalani rekonstruksi, tersangka juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban secara langsung di hadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, ayah dan ibu, saya mengaku bersalah mengakibatkan korban meninggal dunia, saya menyesali perbuatan saya," ungkapnya sambil menangis.

Diberitakan sebelumnya, jenazah perempuan yang ditemukan di muara Pantai Tulung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Jenazah dengan identitas Pungut Susianti warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus yang saat ditemukan dengan kondisi telah membengkak pada Senin (10/09/2018) lalu.

Ternyata almarhumah merupakan korban pembunuhan bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26) warga Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat sementara korban juga adalah istri dari Azmi (40).

Hal itu diketahui setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengungkap dalang dari pembunuhan dan tersangka ditangkap di dalam bus jurusan Kota Agung - Bandar Lampung ketika bus tersebut diberhentikan di Jalan Raya Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus Sabtu (22/12/18) sekitar pukul 11.00 WIB. (Sayuti)

Editor :